Adaptasi Likelihood of Confusion dalam Pengaturan Persamaan pada Pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Athariq Aqilla Fakultas Hukum Ilmu Hukum
  • Tatty Aryani Ramli
Keywords: Likelihood of Confusion, Merek, Persamaan Merek

Abstract

Abstract. Trademarks are intellectual property in the form of signs that can distinguish goods and/or services in trading activities. Trademark as property, in order to get legal protection, it must be registered and only get protection after the issuance of the certificate. The Indonesian government in order to provide protection for registered mark owners has established regulations that prevent the occurrence of trademark similarities through Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications and adapted the likelihood of confusion in these regulations. The purpose of adapting the likelihood of confusion in the regulation is to provide protection both before a dispute occurs and after a dispute occurs. The problem is that until now there are still many similarities disputes in principle against the brand. The purpose of this study is to analyze how to adapt the likelihood of confusion in trademark law, and to analyze the judges' considerations on the "GOTO" trademark dispute. This study uses a normative juridical method by analyzing the theory of likelihood of confusion and trademark law. Data collection techniques used secondary data, and this study used qualitative analysis methods. The results of this study indicate that the likelihood of confusion in the trademark law is only partially adapted which creates legal uncertainty and causes a lot of trademark disputes. The analysis of judges' considerations also found that the actions of judges who decided cases without any consideration were not in accordance with the principle of court decisions.
Abstrak. Merek merupakan kekayaan intelektual berupa tanda-tanda yang dapat membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Merek sebagai kekayaan, untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum harus didaftarkan dan baru dapat perlindungan setelah diterbitkannya sertifikat. Pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi seluruh pemilik merek terdaftar telah menetapkan peraturan-peraturan yang mencegah terjadinya persamaan merek melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengadaptasi likelihood of confusion dalam peraturan tersebut. Tujuan adaptasi likelihood of confusion dalam peraturan tersebut adalah memberikan perlindungan hukum baik sebelum terjadi sengketa maupun setelah terjadinya sengketa. Permasalahannya hingga saat ini masih banyak terjadi sengketa persamaan pada pokoknya terhadap merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana adaptasi likelihood of confusion dalam hukum merek, dan menganalisis pertimbangan hakim atas sengketa persamaan merek “GOTO”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis teori likelihood of confusion dan undang-undang merek. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder, dan penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa likelihood of confusion dalam undang-undang merek hanya diadaptasi sebagian yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan banyak terjadinya sengketa merek. Terhadap analisis pertimbangan hakim juga ditemukan bahwa tindakan hakim yang memutus perkara tanpa adanya pertimbangan tidak sesuai dengan asas putusan pengadilan.
Kata Kunci : Merek, Persamaan Merek, Likelihood of Confusion

Published
2022-07-29