Penggunaan Merek Band Terkenal pada Design Produk Merchandise Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Dendi Sulthan Dwi Sami Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
  • Tatty Aryani Ramli
Keywords: Brand, Merek, Penggunaan Tanpa Izin, Band

Abstract

Abstract. In the Indonesian music industry there are bands. A band is a group of people who play music together, with melodic, rhythmic, rhythmic, and bass formations. Bands also usually perform concerts at various music events, at each event there is a booth selling merchandise from these bands where the merchandise uses the band's brand logo. Merchandise is any form of product that displays the name or brand, logo and profile provided to consumers, usually in the form of clothes, jackets, hats. Each band has a different band brand logo, the very distinctive character of the bands can be represented by names, logos, to distinguish one band from another so that fans can easily recognize it. In intellectual property the distinguishing mark is analogous to the same as a brand. A brand is a sign that can be displayed graphically in the form of a logo, name, word to distinguish goods and services in trade.In fact, many people who want to make economic gains from the fame through these bands and produce their own merchandise that resembles the original merchandise. This action they did without the permission of the brand owner and aims to gain their own benefit and until now there has been no action against the trademark holder against a third party. Based on these problems, this study will examine (1) how the protection of the mark and the right to sue the holder for the use of the mark without permission according to Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, and (2) what are the factors that cause the owner of a band brand to do not file a lawsuit against the use by third parties without permission.The research method used is a normative juridical approach using descriptive analysis research specifications. The data collection technique is library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, and using qualitative data analysis methods.Based on the results of the research, the trademark owner is obliged to register the trademark with the DJKI in order to obtain exclusive rights so that the trademark owner can use the mark and give permission to third parties, and can file a lawsuit if there is a third party without permission to use the mark. Third parties who use the mark without permission will be subject to criminal sanctions if there is a complaint offense. Factors that cause not many lawsuits, even though in fact the violations occur and harm economic rights, among others, are the existence of juridical and non-juridical factors as well as the existence of complaint offenses. It is complete and this provides legal certainty for the juridical factor, the existence of regulations regarding the right to sue must be carried out by exclusive rights, meaning that the mark must be registered and there is a complaint offense. And the culture of the people who lack knowledge of original goods.

Abstrak. Dalam industri musik indonesia terdapat band. Band adalah sekelompok orang yang memainkan musik secara bersama-sama, dengan formasi melodi, ritem, ritmik, dan bass. Band juga biasanya melakukan konser diberbagai event musik, disetiap event terdapat booth yang menjual merchandise dari band-band tersebut yang dimana merchandise itu menggunakan logo merek dari band tersebut. Merchandise adalah segala bentuk produk yang menampilkan nama atau brand, logo dan profil yang diberikan kepada konsumen biasnaya berupa baju, jaket, topi.  Masing-masing band mempunyai logo merek band yang berbeda, karakter yang sangat khas dari band-band itu bisa diwakili dengan nama, logo, untuk membedakan band yang satu dengan yang lain agar para fans mudah mengenalinya. Dalam kekayaan intelektual tanda pembeda di analogikan sama seperti merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata untuk membedakan barang dan jasa dalam perdagangan. Kenyataannya banyak orang yang ingin mendapatkan keuntungan ekonomi dari keterkenalan melalui band-band tersebut dan memproduksi sendiri merchandise yang menyerupai merchandise yang asli. Tindakan ini mereka lakukan tanpa izin dari pemilik merek dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan sampai sekarang belum ada tindakan gugatan dari pemegang merek terhadap pihak ketiga. Berdasarkan masalah tersebut, penelitian ini akan mengkaji (1) bagaimana perlindungan merek dan hak menuntut pemegang atas oenggunaan merek tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi, dan (2) apakah faktor-fakor yang menyebabkan pemilik merek band tidak mengajukan gugatan terhadap penggunaan oleh pihak ketiga tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian pemilik merek wajib mendaftarkan merek kepada DJKI agar mendapatkan hak eksklusif sehingga pemilik merek dapat menggunakan merek tersebut dan memberikan izin kepada pihak ketiga, serta dapat melakukan gugatan jika ada pihak ketiga yang tanpa izin menggunakan merek tersebut. Pihak ketiga yang menggunakan merek tersebut tanpa izin akan mendapatkan sanksi pidana jika adanya delik aduan. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak banyaknya gugatan padahal secara fakta pelanggaran itu terjadi dan merugikan hak ekonomi antara lain adalah adanya faktor yuridis dan non-yuridis serta adanya delik aduan. Sudah lengkap dan ini memberikan kepastian hukum faktor yuridis adanya peraturan tentang hak gugat harus dilakukan oleh hak eksklusif berarti merek harus terdaftar dan adanya delik aduan. Serta budaya masyarakat yang kurang pengetahuan terhadap barang orisinal.

Published
2022-08-03