Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Salma Farha Nabila Permana Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • M. Husni Syam
Keywords: Pidana, Rumah Sakit, Limbah Medis

Abstract

Abstract. Medical waste management is part of environmental health efforts where this must be carried out for everyone who produces medical waste, one of which is a hospital. Unmanaged medical waste will be dangerous for the environment and it can become a means of spreading disease. Negligence committed by medical waste producers needs to be considered so that the law can be enforced to the fullest. The purpose of this study is to find out how the hospital's criminal liability as a corporation is negligent in managing the medical waste they produce in the Law on Hospitals and the Law on Environmental Protection and Management, as well as knowing how the standard operating procedures for medical waste management are. according to the written rules. The method used in this research is a normative juridical approach or normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data related to environmental crimes related to medical waste management. The collection technique is through a literature study and then the data obtained from the research is analyzed in a normative juridical manner. The results of the analysis found that the efforts to punish hospitals that were negligent in managing medical waste were different. Starting from minimum imprisonment of 1 (one) year and a maximum of 3 (three) years as maximum imprisonment.

Abstrak. Pengelolaan limbah medis adalah bagian dari upaya Kesehatan lingkungan dimana hal ini wajib dilaksanakan bagi semua orang yang menghasilkan limbah medis salah satunya adalah Rumah Sakit. Limbah medis yang tidak dikelola akan berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup karena memiliki berbagai macam jasad bakteri maupun virus yang menempel sehingga dapat menjadi alat penyebaran penyakit. Kelalaian yang dilakukan oleh penghasil limbah medis perlu diperhatikan sehingga hukum dapat ditegakkan secara maksimal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi yang lalai dalam mengelola limbah medis yang mereka hasilkan dalam Undang-Undang tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengetahui bagaimana standar operasional prosedur pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan aturan yang tertulis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan yuridis normative atau penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah medis. Teknik pengumpulan melakui studi kepustakaan yang kemudian data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara yuridis normative. Hasil Analisa ditemukan bahwa upaya pemidanaan pada Rumah Sakit yang lalai dalam melakukan pengelolaan limbah medis berbeda-beda. Mulai dari pidana kurungan paling rendah atau sedikitnya 1 (satu) tahun dan paling lama yaitu 3 (tiga) tahun sebagai pidana kurungan maksimal.

Published
2022-08-04