Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah di PT. Kalindo Etam Dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004

  • Alifvio Bramandika Karindra Hukum
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Pekerja, Upah

Abstract

Abstract. Industrial Relations Disputes are differences of opinion that make conflicts between employers or employers' combinations with workers / workers or trade unions / trade unions because of disputes over rights, disputes of interest, disputes over termination of employment and discharge between workers / trade unions in one rush. Disputes in industrial relations are often the case in the business world. Industrial relations disputes according to Law No. 2 of 2004 ( PPHI Law ) i are differences of opinion that result in conflict between employers or the combined employers with workers / workers or trade unions / trade unions. Related to the case of disputes over the right to wages experienced by environmental safety workers at PT. Kalindo Etam based on the decision of MA No. 67 / Ps.Sus.-PHI / 2019 / PN Samarinda ( layoffs ), seharus workers get a greater or minimum amount equal to the amount as governed by the provisions below. Based on the disconnected phenomenon, the problems in this study were formulated as follows ( 1 )What is the background of disputes between workers and employers at PT. Kalindo Etam is linked to Law No. 2 of 2004 ? ( 2 )How was the Supreme Court's ruling in securing a case at PT. Kalindo Etam is linked to Law No. 2 of 2004 ? This research is a normative juridical use, an approach that is led by the main law by examining theories, concepts, the principle of law and legislation relating to this study with research specifications namely analytical descriptives. Primary and secondary legal material source data based on statutory regulations and books relating to the analysis data used, namely analysis qualitative data. A knot that is based on the results of research into the resolution of industrial relations disputes due to disputes over the right to wages between PT. Kalindo Etam with workers, namely by using settlement in Bipatrit and Mediation in accordance with the provisions of Law Number 2 of 2004, which then did not reach the flapping and. Which resulted in the filing of a lawsuit to the Industrial Relations Court.

Abstrak. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi di dunia usaha. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Terkait dengan kasus perselisihan hak atas upah yang dialami pekerja keamanan lingkungan di PT. Kalindo Etam berdasarkan putusan MA No 67/Pdt.Sus.-PHI/2019/ PN Samarinda (PHK), pekerja seharus mendapatkan jumlah yang lebih besar atau minimal sama jumlahnya sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fenomena tersebut,maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana latar belakang terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha di PT. Kalindo Etam dihubungkan dengan UU No. 2 Tahun 2004 ? (2) Bagaimana putusan Mahkamah Agung dalam menyelsaikan kasus di PT. Kalindo Etam dihubungkan dengan UU No. 2 Tahun 2004 ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan hak atas upah dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Simpulan bahwa berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena perselisihan hak atas upah diantara PT. Kalindo Etam dengan pekerja yaitu dengan menggunakan penyelesaian perselisihan secara Bipatrit dan Mediasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang kemudian tidak mencapai kesepakatan diantara kedua pihak. Yang mengakibatkan pengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Published
2022-07-29