Kebijakan Perparkiran dan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar di Masjid Al-Jabbar
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26369Keywords:
pungutan liar, perparkiran, Masjid Al-JabbarAbstract
Abstract. This study examines parking policy in Bandung City and criminal law enforcement against illegal levies in the parking area of Al-Jabbar Mosque, prompted by a viral case posted on the X account @petanirumah in April 2024. A normative juridical method with a descriptive-analytical specification was applied through literature study. Findings show Bandung City and West Java already have adequate regulations (Law No. 22/2009, Mayor Regulation No. 66/2021, and No. 121/2022), yet implementation still reveals a gap between das sollen and das sein. Based on Soerjono Soekanto's theory, weak coordination among law enforcement agencies, limited monitoring facilities, and low public legal awareness are the main causes. The attendants' conduct potentially fulfills extortion (Article 482) and fraud (Article 492), yet Saber Pungli's enforcement remains limited to administrative warnings.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji kebijakan perparkiran di Kota Bandung dan upaya penegakan hukum pidana terhadap pungutan liar di area parkir Masjid Al-Jabbar, dipicu kasus viral unggahan akun X @petanirumah pada April 2024. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Kota Bandung dan Jawa Barat telah memiliki regulasi memadai (UU No. 22/2009, Perwal No. 66/2021, dan Perwal No. 121/2022), namun implementasinya masih menunjukkan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan teori Soerjono Soekanto, lemahnya koordinasi aparat, minimnya sarana pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi penyebab utama. Perbuatan juru parkir berpotensi memenuhi unsur pemerasan (Pasal 482 KUHP) dan penipuan (Pasal 492 KUHP), namun penindakan Tim Saber Pungli masih sebatas teguran administratif.
References
Alfatiri, A. M., Indrawan, W., Joni, & Firmansyah. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Juru Parkir Liar di Kota Palembang. LEX STRICTA, 2(3), 156–169.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Mahmud, A. (2024). Penegakan Hukum Pungutan Liar di Jawa Barat dalam Pelayanan Publik Pasca Covid-19. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(1), 99–127.
Ridlo, U. (2023). Metode Penelitian Studi Kasus: Teori dan Praktik (A. Royani, Ed.).
Roihanah, R. (2015). Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan. Justicia Islamica. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/justicia.v12i1.258
Sutardjo, R., & Sahari, A. (2023). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar secara Terorganisir. Jurnal Doktrin Review, 2(2), 267–281.
Wali Kota Bandung. (2021). Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2021 Nomor 66. Bandung: Wali Kota Bandung.
Wali Kota Bandung. (2022). Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (OFF-STREET). Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2022 Nomor 121. Bandung: Wali Kota Bandung.
Yusuf, M. D., Kusuma Putra, A., Yanti Hasibuan, R., & Delpian Giawa, S. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2866–2871. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4