Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Melindungi Situs Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26368Abstract
Abstract. The digital transformation of government services has made the authority to monitor and block illegal online content increasingly important. This authority becomes a criminal-law issue when employees use access within the blocking system to keep online gambling sites accessible. This research aims to analyze the criminal liability of employees or former employees of the Ministry of Communication and Digital Affairs who abused their authority to protect online gambling sites under Article 27 paragraph (2) of the Electronic Information and Transactions Law, and to analyze government efforts to combat online gambling through techno prevention and their comparison with Australia. The research uses a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Secondary legal materials were obtained through library research and analyzed qualitatively. The main case is South Jakarta District Court Decision Number 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. The findings show that the conduct is most appropriately qualified as intentionally and unlawfully making electronic information containing gambling content accessible. Abuse of authority is not treated as an independent offense in this construction, but is relevant to the unlawful or without-right element. Criminal liability depends on the fulfillment of the offense, intent, the absence of grounds excluding criminal liability, and each defendant's individual contribution within participation. Indonesia's techno prevention measures have produced significant quantitative results, but the Komdigi case demonstrates that technology must be accompanied by internal governance, access controls, audit trails, and accountability. Australia provides a useful comparative model through integrated regulation, a specialized regulator, technological blocking, monitoring, and public transparency.
Abstrak. Transformasi digital pemerintahan menjadikan kewenangan pemantauan dan pemblokiran konten ilegal semakin penting. Kewenangan tersebut menjadi persoalan hukum pidana ketika pegawai menggunakan akses dalam sistem pemblokiran untuk mempertahankan keteraksesan situs judi online. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pegawai atau mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi situs judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menganalisis upaya pemerintah memberantas judi online melalui pendekatan techno prevention dan perbandingannya dengan Australia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Bahan hukum utama berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa paling tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Penyalahgunaan kewenangan tidak berdiri sebagai delik tersendiri dalam konstruksi tersebut, tetapi berkaitan dengan unsur tanpa hak. Pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhinya unsur delik, kesengajaan, tidak adanya alasan penghapus pidana, dan kontribusi individual masing-masing pelaku dalam penyertaan. Pendekatan techno prevention Indonesia telah menghasilkan capaian kuantitatif yang signifikan, tetapi perkara Komdigi menunjukkan bahwa teknologi harus disertai tata kelola internal, pembatasan akses, audit trail, dan akuntabilitas. Australia memberikan pembelajaran melalui integrasi regulasi, otoritas khusus, pemblokiran berbasis teknologi, pemantauan, dan transparansi publik.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pegawai Komdigi, Judi Online, Penyertaan, Techno Prevention.
References
Fernando, Y., & Wasiska, A. (2023). Tindak pidana dan unsur-unsurnya versus deelneming delicten/tindak pidana penyertaan versus pertanggungjawaban tindak pidana. Mustika Justice, 3(1), 40.
Hermawan, N., Yetti, Y., & Afrita, I. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian jenis permainan secara online. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 7630–7646.
Ibad, S., IP, S., & AP, M. (2026). Hukum administrasi negara: Prinsip, kewenangan, diskresi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. PT Revormasi Jangkar Philosophia.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28), 183–196.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Nuruzzaman, M. S., & Fatimah, S. (2025). The harmonization of administrative regulatory arrangements toward public institutional accountability in handling cybercrime in Indonesia: Harmonisasi penataan regulasi administratif terhadap akuntabilitas lembaga publik dalam penanganan cybercrime di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 6(2), 144–162.
Pratiwi, S. (2022). Delik penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1), 69–80.
Putra, Z., Wiridin, D., & Hariyadi, S. (2023). Telaah kritis penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) dalam perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 663–671.
Rahmadhani, A., Damanik, I. M. S., Batubara, A. R., Adib, M. F., & Nabil, N. (2025). Pertanggungjawaban pidana. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 73–79.
Rangkuti, M. Y., & Rifaldi, R. (2025). Analisis etika dan hukum dalam perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi (studi kasus klaster pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(04), 1299–1303.
Rovida, K. (2024). Konsep pencegahan cyberbullying berbasis techno prevention pada era Society 5.0 di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(2), 461–485.
Suniaprily, F. G. A., & Suharno, S. (2023). Pertanggungjawaban diskresi pemerintah dan hubungannya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Klausula, 2(1), 32–46.
Wulandari, C. (2020). Kebijakan kriminal non penal dengan techno prevention (analisis pencegahan konten negatif melalui internet). Pandecta Research Law Journal, 15(2), 228–241.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Australian Communications and Media Authority. (2025). Blocked gambling websites.
Australian Communications and Media Authority. (2026). Latest illegal online gambling websites blocked.
Australian Government. Interactive gambling.