Pembelaan Terpaksa dan Perlindungan Hukum Tersangka: Studi Kasus Hogi Minaya

Authors

  • Ahmad Hekmatyar Maulana Afghani 10040022259 Ilmu Hukum

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26360

Abstract

Abstract. This study examines the legal qualification of Hogi Minaya's act of chasing two perpetrators who had just snatched his wife's bag in Sleman, an event that ended in a traffic accident causing the perpetrators' deaths, and the legal protection afforded to Hogi after he was designated a suspect. The urgency of this research lies in determining whether a defensive pursuit following a crime in progress can be qualified as necessary defense (noodweer) under Article 49(1) of the old Criminal Code and Article 34 of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code, and how legal protection should operate throughout the criminal process. Using a normative juridical method with statute, conceptual, and case approaches, this research analyzes secondary legal materials alongside verifiable case facts drawn from official statements and credible news reports. The findings indicate that Hogi's initial pursuit has a strong normative basis to be qualified as necessary defense, since it responded directly to an unlawful attack on his wife and property, although the elements of negligence under Article 310(4) and dangerous driving under Article 311 of the Traffic Law, as well as the tests of subsidiarity, proportionality, and causation, remain conditional on unavailable technical reconstruction. The study concludes that legal protection for persons invoking necessary defense must operate preventively from the investigation stage, not merely through the eventual termination of prosecution.

Keywords: Necessary Defense, Criminal Responsibility, Legal Protection, Suspect Status, Termination of Prosecution.

 

Abstrak. Penelitian ini mengkaji kualifikasi hukum tindakan Hogi Minaya yang mengejar dua orang yang baru saja menjambret tas istrinya di Sleman, peristiwa yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia, serta perlindungan hukum yang diterima Hogi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Urgensi penelitian terletak pada kebutuhan untuk menentukan apakah pengejaran yang dilakukan segera setelah kejahatan berlangsung dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta bagaimana perlindungan hukum seharusnya bekerja di sepanjang proses pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menganalisis bahan hukum sekunder bersama fakta kasus yang dapat diverifikasi dari keterangan resmi dan pemberitaan yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengejaran awal Hogi memiliki dasar normatif yang kuat untuk dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa karena merupakan respons langsung terhadap serangan melawan hukum terhadap istri dan harta bendanya, meskipun unsur kelalaian dalam Pasal 310 ayat (4) dan cara mengemudi membahayakan dalam Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pengujian subsidiaritas, proporsionalitas, dan kausalitas, masih bersifat bersyarat karena rekonstruksi teknis belum tersedia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi orang yang mengajukan pembelaan terpaksa harus bekerja secara preventif sejak tahap penyidikan, bukan semata-mata melalui penghentian penuntutan pada akhir proses.

Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Hukum, Status Tersangka, Penghentian Penuntutan.

References

ANTARA. (2026a, 26 Januari). Kejari Sleman berhasil fasilitasi RJ kasus bela istri korban jambret. https://jogja.antaranews.com/berita/799590/kejari-sleman-berhasil-fasilitas-rj-kasus-bela-istri-korban-jambret
ANTARA. (2026b, 28 Januari). Wamenkum nilai penabrak jambret di Sleman lakukan pembelaan terpaksa. https://www.antaranews.com/berita/5381944/wamenkum-nilai-penabrak-jambret-di-sleman-lakukan-pembelaan-terpaksa
ANTARA. (2026c, 28 Januari). Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya. https://jateng.antaranews.com/berita/617850/kasus-meninggalnya-dua-penjambret-komisi-iii-dpr-minta-kejari-sleman-hentikan-perkara-hogi-minaya
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hamdan, M. (2014). Alasan penghapus pidana: Teori dan studi kasus. Refika Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kumampung, V. A. (2020). Syarat proporsionalitas dan subsidiaritas dalam pembelaan terpaksa (noodweer). Lex Crimen, 9(2), 45–52.
Marselino, R. (2020). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) pada Pasal 49 ayat (2). Jurist-Diction, 3(2), 633–648.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana.
Maulidah, K., & Hengki, M. R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana. Jurnal Serambi Hukum, 16(2), 89–100.
Metro TV News. (2026, 31 Januari). Kejari Sleman resmi hentikan kasus Hogi Minaya. https://www.metrotvnews.com/read/NLMC8Vvd-kejari-sleman-resmi-hentikan-kasus-hogi-minaya
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (2026). Kasus kecelakaan lalin di Sleman masuk tahap penuntutan. https://jogjaprov.go.id/berita/detail-berita/kasus-kecelakaan-lalin-di-sleman-masuk-tahap-penututan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
RRI. (2026, 30 Januari). Tanpa restorative justice, Kejari Sleman tutup perkara Hogi Minaya. https://rri.co.id/yogyakarta/regional/2146799/tanpa-restorative-justice-kejari-sleman-tutup-perkara-hogi-minaya
Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungan jawab pidana. Ghalia Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Published

2026-08-20