Perlindungan Hukum Pembeli Lelang Objek Hak Tanggungan Akibat Pembatalan Sepihak oleh Penjual

Authors

  • Muhammad Nabil Raihan 10040022028 Ilmu Hukum

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26359

Abstract

Abstract. This article analyzes legal protection for a good-faith buyer of a Mortgage Right auction when the auction transaction is subsequently cancelled and the buyer does not obtain full restoration of the rights arising from the auction. The discussion is limited to the first research problem of the thesis and uses the Dewi Saraswati case as the main factual basis. The study applies a normative juridical method with statutory and case approaches. Legal materials are obtained through literature and document study and are analyzed qualitatively. The results show that the buyer’s position as a good-faith auction purchaser is supported by the legality of the auction procedure, the auction minutes, proof of payment, and the absence of prior knowledge of a hidden legal defect. Preventive protection is provided through administrative and juridical examination before the auction, but this mechanism has structural limits because it cannot always detect concealed defects that are disputed years later. Consequently, repressive protection becomes decisive. It includes challenging the legal basis of the cancellation, filing civil claims against PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. based on breach of contract and unlawful act concerning the acknowledged but unrepaid net auction proceeds, submitting complaints to the financial-services authority, and seeking institutional accountability from state bodies involved in the auction and land-administration process. The available mechanisms are complementary and must be read cumulatively to restore the buyer’s position effectively.

Keywords: Legal Protection, Auction Buyer, Mortgage Right, Good Faith, Auction Cancellation.

 

Abstrak. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli lelang objek Hak Tanggungan yang beritikad baik ketika lelang kemudian dibatalkan dan hak pembeli tidak dipulihkan secara penuh. Pembahasan dibatasi pada identifikasi masalah pertama dalam skripsi dengan kasus Dewi Saraswati sebagai dasar faktual utama. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pembeli lelang beritikad baik ditopang oleh keikutsertaan dalam prosedur lelang yang sah, risalah lelang, bukti pembayaran, serta tidak adanya pengetahuan mengenai cacat yuridis tersembunyi. Perlindungan preventif tersedia melalui pemeriksaan yuridis dan administratif sebelum lelang, tetapi memiliki keterbatasan karena tidak selalu dapat mendeteksi cacat yang baru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian. Oleh karena itu, perlindungan represif menjadi penentu pemulihan hak. Bentuknya meliputi upaya hukum atas pembatalan lelang, gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terkait hasil bersih lelang yang telah diakui namun belum dikembalikan, pengaduan kepada otoritas sektor jasa keuangan, serta tuntutan pertanggungjawaban kelembagaan terhadap instansi negara yang terkait dengan proses lelang dan administrasi pertanahan. Seluruh mekanisme tersebut bersifat saling melengkapi dan perlu dibaca secara kumulatif agar perlindungan pembeli lelang tidak berhenti pada pengakuan normatif semata.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli Lelang, Hak Tanggungan, Itikad Baik, Pembatalan Lelang.

References

Azzahra, S. F., & Badriyah, S. M. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas objek eksekusi Hak Tanggungan. Lex Renaissance, 8(1), 167–184.
Buana, E. A., & Raharjo, P. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang Hak Tanggungan dalam proses peralihan hak atas tanah karena lelang. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 509–519.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Indonesia. Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, khususnya Pasal 200.
Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas T anah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1234, Pasal 1243, Pasal 1267, Pasal 1338, Pasal 1365, Pasal 1474, dan Pasal 1491.
Jamilah, L. (2022). Metode penelitian hukum normatif. Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Junaidi, M., et al. (2023). Keabsahan risalah lelang atas objek lelang yang tidak dapat dibalik nama. Jurnal USM Law Review, 6(3).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 821 K/Sip/1974.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pangestu, W., Prawesthi, W., & Marwiyah, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas obyek Hak Tanggungan yang dilelang. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 59–65.
Purwokerto.info. (2026, 10 Februari). Pemenang lelang di Banyumas mengaku dirugikan, proses dihentikan sepihak meski menang sah lewat KPKNL.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum (Cet. VIII). PT Citra Aditya Bakti.
Sutedi, A. (2018). Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika.
Zahra, F. E., & Wiryani, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan atas adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 184–196.

Published

2026-08-20