Perlindungan Anak Korban Sextortion Elektronik dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku

Authors

  • mochamad fadhil fahrezi 10040022068 ilmu hukum
  • Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26355

Keywords:

Perlindungan Anak, Sextortion, Eksploitasi Seksual,

Abstract

Abstract. This research examines the legal issues that arise when the direct perpetrator of child sexual exploitation is a parent who claims to have acted under a third party's sextortion threat, as occurred in the 2023 South Tangerang case, in which a mother identified as R allegedly produced and transmitted sexually explicit material involving her five-year-old child after being threatened with the distribution of her private photographs. This study analyzes the legal protection available to the child victim and the criminal liability of R and of the party allegedly controlling the digital threat. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, based on primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively, with the South Tangerang case as reported in official police and child-protection sources as its object. The findings show that the child is entitled to preventive and repressive protection, while R's liability under the Child Protection Law, the Pornography Law, and the Electronic Information and Transactions Law remains applicable because the threat she experienced does not satisfy the cumulative requirements of duress as a full excuse. The party controlling the digital account must be held separately liable according to its proven role.

Keywords: Child Protection, Sexual Exploitation, Sextortion, Criminal Liability, Duress.

 

Abstrak. Penelitian ini mengkaji persoalan hukumyang timbul ketika pelaku langsung eksploitasi seksualanak adalah orang tua yang mengaku bertindak di bawah ancaman sextortion pihak ketiga, sebagaimanaterjadi dalam kasus Tangerang Selatan tahun 2023, ketika seorang ibu berinisial R diduga membuat dan mengirimkan video bermuatan seksual yang melibatkananak kandungnya yang berusia lima tahun setelahmenerima ancaman penyebaran foto pribadi melaluisebuah akun Facebook. Penelitian ini bertujuanmenganalisis perlindungan hukum bagi anak korban serta pertanggungjawaban pidana R dan pihak yang diduga mengendalikan ancaman digital. Penelitianmenggunakan metode yuridis normatif denganpendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Objekpenelitian adalah kerangka perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pidana yang berlaku atas kasusTangerang Selatan berdasarkan keterangan resmikepolisian dan lembaga perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan anak berhak atas perlindunganpreventif dan represif, sedangkan pertanggungjawabanR atas Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE tetapberlaku karena ancaman yang dialaminya belummemenuhi syarat kumulatif daya paksa sebagai alasanpemaaf penuh. Pihak yang mengendalikan akun digital harus dimintai pertanggungjawaban tersendiri sesuaiperan yang terbukti.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Sextortion, Eksploitasi Seksual, Pertanggungjawaban Pidana, Daya Paksa.

 

References

Daftar Pustaka
ANTARA. (2024, 3 Juni). Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ibu Rekam Video Asusila Anak. https://babel.antaranews.com/berita/411990/polisi-tetapkan-tersangka-kasus-ibu-rekam-video-asusila-anak

Febriani, E. V., & Wibowo, A. (2022). Upaya Perlindungan Hukum oleh Komnas Perempuan terhadap Korban Kejahatan Sekstorsi di Dunia Maya. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 279–303.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. PT Bina Ilmu.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Kolaborasi Berkelanjutan Lintas Sektor dan Regional Kunci Atasi Kasus Kekerasan terhadap Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kolaborasi-berkelanjutan-lintas-sektor-dan-regional-kunci-atasi-kasus-kekerasan-terhadap-anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). KPAI dan Polda Metro Jaya Konferensi Pers tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Balita. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-dan-polda-metro-jaya-konferensi-pers-tentang-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-balita/amp

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Mukti Fajar ND, & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Permana, F. C. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku “Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Jurist-Diction, 5(3), 883–898.

Rattu, R. (2019). Daya Paksa (Overmacht) dalam Pasal 48 KUHP dari Sudut Doktrin dan Yurisprudensi. Lex Crimen, 8(11).

Roeslan Saleh. (1982). Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana. Ghalia Indonesia.

Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak di Ruang Media: Sebuah Tinjauan Hukum. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Tribrata News Polri. (2024, 3 Juni). Polisi Jelaskan Kronologi R Buat Video Asusila Bersama Anaknya. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/polisi-jelaskan-kronologi-r-buat-video-asusila-bersama-anaknya-74786

Published

2026-08-20