Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Child Grooming melalui Manipulasi Artificial Intelligence Deepfake

Authors

  • Puspita Diva Nabiilah 10040022125 ilmu hukum
  • Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26354

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Child Grooming, AI DeepFake

Abstract

Abstract. This article discusses the legal liability of perpetrators of child grooming who use Artificial Intelligence (AI) deepfake technology, based on the first research problem in the thesis and the case construction of SMAN 11 Semarang. The study uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained through literature study from legislation, criminal-law books, journal articles, and case materials, and were analyzed qualitatively. The discussion focuses on the relationship between the perpetrator’s conduct and culpability through the concepts of actus reus and mens rea. The results show that liability may arise from a series of actions consisting of collecting a child’s visual data, building manipulative digital communication, producing synthetic sexual content, and using that content for electronic sexual extortion. The perpetrator’s intent is reflected in the deliberate use of AI-generated content to pressure the child. The conduct can be assessed through the Electronic Information and Transactions Law, the Sexual Violence Crime Law, the Child Protection Law, and the Pornography Law. AI is positioned as a tool, while criminal responsibility remains attached to the human actor who intentionally controls and uses it.

Abstrak. Artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum pelaku child grooming yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) deepfakeberdasarkan identifikasi masalah pertama dalam skripsi dan konstruksi kasus SMAN 11 Semarang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dari peraturan perundang-undangan, buku hukum pidana, artikel jurnal, dan bahan kasus, kemudian dianalisis secara kualitatif. Pembahasan difokuskan pada hubungan antara perbuatan pelaku dan kesalahannya melalui konsep actus reus dan mens rea. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dapat dibangun dari rangkaian pengumpulan data visual anak, pendekatan manipulatif di ruang digital, pembuatan konten seksual sintetis, dan penggunaan konten tersebut untuk pemerasan seksual elektronik. Kesengajaan terlihat dari tindakan pelaku yang secara sadar menggunakan hasil rekayasa AI untuk menekan korban. Perbuatan tersebut dapat dianalisis melalui UU ITE, UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. AI ditempatkan sebagai sarana, sedangkan pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang mengendalikan dan menggunakannya secara sengaja.

References

Daftar Pustaka
Arief, B. N. (2021). Tindak pidana mayantara (cybercrime): Perkembangan dan masalah penanggulangannya dalam hukum pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake pada pornografi anak di era artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 18(1).

Goodfellow, I., et al. (2020). Generative adversarial networks. Communications of the ACM, 63(11), 139-144.

Hallevy, G. (2013). When robots kill: Artificial intelligence under criminal law. Northeastern University Press.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2022a). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Istiqomah. (2025). Kedudukan hukum deepfake AI sebagai subjek hukum dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan teori dualistis. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(2).

Lamintang, P. A. F. (2018). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Putri, A. H., Adawiah, R. A., & Effendi, O. N. (2023). Buku ajar hukum perlindungan anak korban child cyber grooming. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Putri, P. N. T., & Gorda, A. A. A. N. T. R. (2025). Pengaturan hukum dalam penanggulangan deepfake artificial intelligence (AI) terhadap anak sebagai korban kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Published

2026-08-21