Perlindungan Demonstran Korban Kekerasan Polisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26352Keywords:
Tuliskan Kata Kunci Maks 3 Kata, Perlindungan Hukum, Demonstran, Hak Asasi ManusiaAbstract
Masukan Abstract Disini dengan Format
Abstract. tulisan abstract bahasa inggris
Abstract. tulisan abstract bahasa indonesia
References
Anisa, P., & Afifah, W. (2025). Perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi. Jurnal Transparansi Hukum, 8(2), 185–206.
ANTARA. (2025a). Polisi: Tembakan gas air mata ke Unisba dipicu serangan bom molotov. ANTARA.
ANTARA. (2025b). Unisba bantah aparat kepolisian masuki area kampus saat kericuhan. ANTARA.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi: Pengamanan atau pengekangan kebebasan berpendapat? Padjadjaran Law Review, 7(2), 26–37.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. PT Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2025). Keterangan pers sikap Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, 3 September 2025.
Kurniawan, A. S. (2022). Penggunaan kekuatan Brimob dalam pengamanan unjuk rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1342–1348.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persada.
United Nations. (1990). Basic principles on the use of force and firearms by law enforcement officials. United Nations.
United Nations Human Rights Committee. (2020). General Comment No. 37 (2020) on the right of peaceful assembly (Article 21), CCPR/C/GC/37.
Universitas Islam Bandung. (2025). Universitas Islam Bandung (Unisba) sampaikan pernyataan resmi terkait situasi terkini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ANTARA. (2025a). Polisi: Tembakan gas air mata ke Unisba dipicu serangan bom molotov. ANTARA.
ANTARA. (2025b). Unisba bantah aparat kepolisian masuki area kampus saat kericuhan. ANTARA.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi: Pengamanan atau pengekangan kebebasan berpendapat? Padjadjaran Law Review, 7(2), 26–37.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. PT Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2025). Keterangan pers sikap Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, 3 September 2025.
Kurniawan, A. S. (2022). Penggunaan kekuatan Brimob dalam pengamanan unjuk rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1342–1348.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persada.
United Nations. (1990). Basic principles on the use of force and firearms by law enforcement officials. United Nations.
United Nations Human Rights Committee. (2020). General Comment No. 37 (2020) on the right of peaceful assembly (Article 21), CCPR/C/GC/37.
Universitas Islam Bandung. (2025). Universitas Islam Bandung (Unisba) sampaikan pernyataan resmi terkait situasi terkini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Published
2026-08-21
Issue
Section
Articles