PELANGGARAN DATA PRIBADI OLEH PERUSAHAAN TOOLS FOR HUMANITY DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Data Pribadi; Tindak Pidana; Tools for Humanity; Perlindungan Hukum; Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Adinda Putri Mulya Pramaditha 10040022181 Ilmu Hukum

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26350

Keywords:

Data Pribadi; Tindak Pidana; Tools for Humanity; Perlindungan Hukum; Pelindungan Data Pribadi

Abstract

Abstrak. Perkembangan teknologi verifikasi identitas berbasis biometrik memunculkan persoalan hukum baru, sebagaimana tercermin dari kasus pengumpulan data iris mata oleh perusahaan Tools for Humanity melalui layanan World ID dan Worldcoin di Indonesia. Sejak awal Mei 2025, ribuan warga terutama di wilayah Bekasi menyerahkan data biometriknya dengan imbalan uang tunai hingga Rp800.000, sebelum akhirnya Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan izin operasional layanan tersebut karena ditemukan pelanggaran legalitas kelembagaan dan indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk pelanggaran data pribadi yang dilakukan Tools for Humanity serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, sekaligus menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang tersedia di Indonesia dalam meresponsnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengumpulan data biometrik oleh Tools for Humanity di Indonesia melanggar prinsip persetujuan, prinsip akuntabilitas, dan kewajiban legalitas kelembagaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan pola yang konsisten terjadi di berbagai negara lain seperti Kenya, Hong Kong, Spanyol, Portugal, Brasil, dan Korea Selatan. Perlindungan hukum di Indonesia terbukti responsif dari sisi represif namun lemah dari sisi preventif, terutama karena belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang independen serta kendala yurisdiksi terhadap korporasi asing.

References

Daily Nation. (t.t.). Worldcoin: Intrigues of Data Privacy.
ForumJabar. (2025, 5 Mei). Warga Bekasi Ramai-Ramai Scan Retina, Dapat Rp 800 Ribu!.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Halu Oleo Law Research. (t.t.). Analisis Perbandingan Hukum Mengenai Regulasi Perlindungan Data Pribadi Antara Uni Eropa dan Indonesia
ICLG. (t.t.). Kenyan High Court Delivers Landmark Biometric Data Ruling.
ID Tech. (t.t.). Brazil Upholds Ban on Worldcoin's Biometric Data-for-Crypto Program.
Infobanknews. (2025, 5 Mei). Komdigi Bekukan Izin Worldcoin, Dua Perusahaan Dipanggil Klarifikasi.
Jawa Pos. (2025, 20 Juni). Masih Ditemukan Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Komdigi Masih Hentikan Sementara Aktivitas World ID.
Katadata. (2025, 6 Mei). Daftar Negara yang Blokir Worldcoin dan WorldID selain Komdigi Indonesia.
Kenyans.co.ke. (2025, 5 Mei). High Court Declares Worldcoin's Activities Illegal, Orders Biometric Data Deletion.
Kompas.com. (2026, 27 Juli). Komdigi Ungkap Perpres Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Sedang Disusun.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Office of the Privacy Commissioner for Personal Data Hong Kong (PCPD). (2024, 31 Januari). Privacy Commissioner Urges the Public to Stay Vigilant about the Worldcoin Project.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Poskota. (2025, 5 Mei). Warga Bekasi Rela Scan Mata Demi Rp800 Ribu, Apa Bahaya World App bagi Data Pribadi?.
Sinata.id. (2025, 6 Mei). Ternyata Begini Cara Kerja Orb Pemindai Retina Mata World App.
SP Law Office. (t.t.). Pemindaian Iris Mata oleh Worldcoin dengan Imbalan Uang Ditinjau dari Perspektif Pelindungan Data Pribadi.
Tangerangnews.com. (t.t.). Aktivitas Mencurigakan, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID.
TechCrunch. (2026, 24 Juli). Sam Altman's Biometric Startup World Raises $52.5M via Crypto Sale
The Shib Daily. (2024, 26 September). Worldcoin Faces Backlash As South Korea Slaps Crypto Project with $850,000 Fine.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Published

2026-08-21