Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Repacking di E-Commerce
Keywords:
perlindungan konsumen, produk repacking e-commerce, , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tanggung jawab platformAbstract
Abstract. The widespread circulation of repackaged food products on e-commerce platforms that fail to meet food-safety and labeling standards poses health risks and threatens consumer rights guaranteed under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection (UUPK). This study aims to analyze the forms of legal protection for consumers, the role and responsibility of sellers, and the shift in the locus of responsibility from individual sellers toward e-commerce platform operators regarding the circulation of repackaged products. The study employs a normative juridical method with an analytical-descriptive specification, using library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, supplemented by non-participant observation and electronic document study of two store cases on e-commerce platforms, analyzed through qualitative normative analysis. The results show that legal protection is normatively available in the UUPK, both preventive and repressive, yet implementation remains ineffective due to weak BPOM oversight and platform verification systems, while seller liability in practice remains fault-based rather than fully strict. Both stores examined were found marketing products without complete labeling and continued operating for years without takedown action, with sales volumes in the thousands of units. This study concludes that strengthening upstream-to-downstream BPOM oversight, reinforcing platform due-diligence obligations, and a normative shift toward full strict liability for high-risk food products are needed to achieve effective consumer protection in e-commerce.
Keywords: consumer protection, repackaged products, e-commerce, Law Number 8 of 1999, platform liability.
Abstrak. Maraknya peredaran produk makanan repacking di platform e-commerce yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pelabelan menimbulkan risiko kesehatan sekaligus mengancam hak-hak konsumen yang dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, peran dan tanggung jawab penjual, serta pergeseran locus tanggung jawab dari penjual individual menuju penyelenggara platform e-commerce atas peredaran produk repacking tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dilengkapi observasi non-partisipan dan studi dokumen elektronik pada dua kasus toko di platform e-commerce, yang kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah tersedia dalam UUPK, baik preventif maupun represif, namun pelaksanaannya belum efektif akibat lemahnya pengawasan BPOM dan sistem verifikasi platform, sementara tanggung jawab penjual pada praktiknya masih bersifat fault-based liability, bukan strict liability penuh. Dua toko yang diteliti terbukti memasarkan produk tanpa label lengkap dan tetap beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan takedown, dengan volume penjualan ribuan unit. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan pengawasan BPOM dari hulu ke hilir, penegasan kewajiban due diligence platform, serta afirmasi normatif ke arah strict liability penuh untuk produk pangan berisiko tinggi guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif di e-commerce.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, produk repacking, e-commerce, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tanggung jawab platform.
References
Aripin, A. A., Deliansyah, M. R. R., Shabira, M. Z., Fisabilillah, M., & Siswajanthy, F. (2026). Analisis yuridis tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen akibat barang yang tidak sesuai deskripsi pada transaksi e-commerce. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(2).
Badrulzaman, M. D. (2001). Komplikasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Bafadhal, F., & Alissa, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Journal of Civil and Business Law, 5(1).
Dewi, D. K., & Mahuli, J. I. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen di era ekonomi digital: Analisis terhadap tanggung jawab pelaku usaha platform e-commerce. AFoSJ-LAS, 5(2), 48–60. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i2.791
Haerunisa, D. N., & Purwanto, R. (2025). Perlindungan konsumen terhadap produk makanan repacking menurut hukum keamanan pangan dan obat. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 58–68. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1004
Halim, A. (2023). Tanggung jawab penyedia platform e-commerce dalam melindungi transaksi jual beli melalui platform e-commerce. Jurnal Notarius, 2(1), 1–10.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar hukum perdata Indonesia. Revka Petra Media.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kurniastuti, S. F., & Sinaga, N. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce Bukalapak. Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum dan Perkembangan Hukum, 1(2), 153–169.
Na'ila, A. A. (2024). Perlindungan hukum konsumen produk makanan repacking perspektif hukum positif dan hukum Islam. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 1999–2012. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.3674
Otovian, V. (2025). Tanggung jawab perdata marketplace terhadap produk ilegal yang dijual oleh penjual pihak ketiga. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 17–23.
Prasetyo, D. I., & Karim, K. (2020). Penerapan hukum perlindungan konsumen terhadap konsumen yang dirugikan oleh marketplace pada transaksi e-commerce. JUDICIARY: Hukum & Keadilan, 9(1), 1–12.
Pratama, R. Y. (2025). Implementasi asas strict liability atas tanggungjawab produk dalam hukum perlindungan konsumen: Studi perbandingan antara Indonesia & Amerika Serikat. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 81–92. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1423
Putri, A. N., Rahmatiar, Y., Abas, M., & Sanjaya, S. (2025). Legal liability of marketplace platform operators for product description violations under Indonesian consumer protection law. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(2), 82–96. https://doi.org/10.26905/idjch.v16i2.15604
Ratnawati, M., Sutarni, N., & Pranwa, B. (2026). Kekosongan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum BPOM terhadap peredaran produk pangan berizin edar di Kabupaten Klaten. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 10(1).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227.
Saputra, R. A., & Baidhowi. (2025). Efektivitas BPOM dalam pengawasan peredaran produk snack reject sebagai upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1226
Wijaya, M. A. P., & Putra, M. A. P. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap manipulasi tanggal expired produk makanan perspektif tanggung jawab pelaku usaha. Jurnal Kertha Desa, 13(12), 1302–1312.