Perlindungan Hukum Produk Pinkflash yang Menimbulkan Kerugian bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26225Keywords:
Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Kosmetik BerbahayaAbstract
Abstract. The case of Pinkflash cosmetic products containing hazardous substances such as Acid Orange 7 and Rhodamine B (Red K10) has caused serious harm to consumers, including eye irritation, swelling, and incision surgery. This study aims to analyze legal protection for consumers who suffer losses due to the use of Pinkflash products and the form of business actor responsibility based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive specifications, sourced from secondary data analyzed qualitatively. The results show that preventive protection has not run optimally because business actors violate Article 7 letter b and Article 8 of the UUPK by not providing correct information and trading products containing hazardous substances and without distribution permits. Repressive protection has been carried out through BPOM administrative actions, but the compensation provided is only twice the product price and does not cover health care costs as regulated in Article 19 paragraph (2) letter c of the UUPK. Forms of business actor responsibility include civil, criminal, and administrative liability, but their implementation has not been optimal. This research recommends strengthening BPOM supervision, implementing strict sanctions, and providing compensation covering all victims' health care costs.
Keywords: Consumer Protection, Business Actor Responsibility, Hazardous Cosmetics
Abstrak. Kasus produk kosmetik Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya seperti Acid Orange 7 dan Rhodamin B (Merah K10) telah menimbulkan kerugian serius bagi konsumen, termasuk iritasi mata, bengkak, hingga tindakan operasi insisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk Pinkflash serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif belum berjalan optimal karena pelaku usaha melanggar Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 UUPK dengan tidak memberikan informasi yang benar dan memperdagangkan produk mengandung bahan berbahaya serta tanpa izin edar. Perlindungan represif telah dilakukan melalui tindakan administratif BPOM, namun kompensasi yang diberikan hanya sebesar dua kali lipat harga produk dan tidak mencakup biaya perawatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPK. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif, namun implementasinya belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan BPOM, penerapan sanksi tegas, dan pemberian ganti rugi yang mencakup seluruh biaya perawatan kesehatan korban.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Kosmetik Berbahaya
References
Enisahlatun, F. (2026). Produk Pinkflash Menyebabkan Masalah Mata: Penarikan Eyeshadow Catatan Dari BPOM. Diakses dari https://www.netralnews.com/produk-pinkflash-menyebabkan-masalah-mata-penarikan-eyeshadow-dan-catatan-dari-bpom/.
Gunawan, E. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Perbedaan Harga Antara Label Harga dan Kasir Swalayan Di Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: Rena Cipta Mandiri.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hasiana, D. (2026). Klarifikasi Pinkflash Usai Disebut Mengandung Bahan Berbahaya. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/56430/klarifikasi-pinkflash-usai-disebut-mengandung-bahan-berbahaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhaimin. (2026). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.
Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ramadhania, P., Hurairah, & Aprianto, S. (2026). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perdata Penjual Skincare Berbahaya Terhadap Konsumen (Studi Kasus Peredaran Kosmetik Merek Pinkflash Di Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 12(1), 205-208.
Sagita, N. S. (2026). Medsos Kosmetik Pinkflash "Digeruduk" Konsumen, Keluhan Iritasi Mata Hingga Insisi. Diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8197534/.
Sandi, A. (2026). Kasus Pinkflash: Ketika Kosmetik Murah Menyimpan Risiko Tersembunyi. Diakses dari https://siaran-berita.com/kasus-pinkflash-ketika-kosmetik-murah-menyimpan-risiko-tersembunyi/
Apliliani, R. (2026). Ini Klarifikasi Pinkflash Usai Produknya Dinyatakan Bahaya Oleh BPOM RI. Diakses dari https://www.beautynesia.id/beauty/ini-klarifikasi-pinkflash-usai-3-produknya-dinyatakan-berbahaya-oleh-bpom-ri/b-298219.
Enisahlatun, F. (2026). Produk Pinkflash Menyebabkan Masalah Mata: Penarikan Eyeshadow Catatan Dari BPOM. Diakses dari https://www.netralnews.com/produk-pinkflash-menyebabkan-masalah-mata-penarikan-eyeshadow-dan-catatan-dari-bpom/.
Gunawan, E. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Perbedaan Harga Antara Label Harga dan Kasir Swalayan Di Kabupaten Banyuwangi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung: Rena Cipta Mandiri.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hasiana, D. (2026). Klarifikasi Pinkflash Usai Disebut Mengandung Bahan Berbahaya. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/56430/klarifikasi-pinkflash-usai-disebut-mengandung-bahan-berbahaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhaimin. (2026). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.
Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ramadhania, P., Hurairah, & Aprianto, S. (2026). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perdata Penjual Skincare Berbahaya Terhadap Konsumen (Studi Kasus Peredaran Kosmetik Merek Pinkflash Di Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen, 12(1), 205-208.
Sagita, N. S. (2026). Medsos Kosmetik Pinkflash "Digeruduk" Konsumen, Keluhan Iritasi Mata Hingga Insisi. Diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8197534/.
Sandi, A. (2026). Kasus Pinkflash: Ketika Kosmetik Murah Menyimpan Risiko Tersembunyi. Diakses dari https://siaran-berita.com/kasus-pinkflash-ketika-kosmetik-murah-menyimpan-risiko-tersembunyi/.
Sangkita, N. S. (2026). Masuk list Kosmetik Berbahaya BPOM, Pinkflash Tawarkan Ganti Rugi! Ini syaratnya. Diakses dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8195590/.
Suryani, U. H., Anggita, I. A., & Ramadhan, D. O. (2025). Manajemen Krisis Public Relations Pinkflash: Dampak Pencabutan Izin Edar terhadap Citra Merek melalui Analisis Sentimen. Filosofi Publik Ilmu Komunikasi Desain Seni Budaya, 2(4), 56-72.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya. Jurnal Sapientia Et Virtus, 7(1), 35.