penyalahgunaan Penyalahgunaan Upaya Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA Jo UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26192Keywords:
penyalahguna narkotika, sistem peradilan pidana anak, perlindungan hukumAbstract
Abstrak Penelitian ini mengkaji Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu permasalahan hukum yang memerlukan penanganan secara khusus mengingat anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, pembinaan, dan pemulihan demi menjamin tumbuh kembangnya secara optimal. Pengaturan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi, sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak dan wajib memperoleh rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai pelaksanaan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dibandingkan dengan penerapan pidana penjara. Pemberian rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikis anak dari ketergantungan narkotika, tetapi juga mendukung proses reintegrasi sosial agar anak dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal. Meskipun demikian, pelaksanaan rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya keseragaman pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai penerapan rehabilitasi, terbatasnya sarana dan prasarana rehabilitasi, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci:Â penyalahgunaan narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hukum.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
Anwar, Yesmil, dan Adang. Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran, 2017.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hoefnagels, G. P. The Other Side of Criminology. Deventer: Kluwer, 1973.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Sambas, Nandang. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Bandung: Grah Ilmu, 2010.
Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak. Bandung: Graha Ilmu, 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2013.
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books, 2015.
B. Jurnal
Abdurrahman. "Implementasi Rehabilitasi terhadap Anak Penyalahguna Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 1, 2022.
Aulia, Dhea, Lelisari, dan Muhammad Khoirul Ritonga. "Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Anak Pelaku Narkotika (Judicial Reasoning in Sentencing Juvenile Narcotics Offenders)." Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 21, No. 2, 2026. DOI: 10.21070/ijler.v21i2.1499.
Marlina. "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Equality, Vol. 13, No. 2, 2008.
Romli Atmasasmita. "Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18, No. 4, 2011.
Sambas, Nandang. "Politik Hukum Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Vol. 3, No. 1, 2016.
Wibowo, Ari. "Efektivitas Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum." Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 2, 2020.
C. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
D. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap.
E. Instrumen Internasional
Convention on the Rights of the Child (CRC). United Nations, 1989.
United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines), 1990.
United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty (The Havana Rules), 1990.
United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), 1985.
F. Website Resmi
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Kementerian Hukum Republik Indonesia (JDIH Nasional).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Direktori Putusan).
UNICEF Indonesia.