Kajian Kriminologi Tindak Pidana Pemalsuan Label Makanan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.26136Keywords:
Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Pemalsuan.Abstract
Abstract. Food label falsification is a criminal offense in the field of consumer protection that continues to occur in Indonesia. Such practices include altering expiration dates, replacing product packaging, or providing information that does not correspond to the actual condition of the product. These acts violate consumers' right to obtain accurate, clear, and honest information as guaranteed under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study aims to examine the criminological factors that encourage food label falsification and to analyze the criminal liability of offenders under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. The study relies on secondary data obtained through library research, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data were analyzed qualitatively by correlating legal provisions, criminological theory, and relevant legal facts. The findings reveal that food label falsification is primarily motivated by the pursuit of economic gain through unlawful means. This phenomenon is consistent with Robert K. Merton's Anomie Theory, particularly the innovation mode of adaptation. From a legal perspective, such conduct constitutes a violation of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Therefore, consistent law enforcement, effective government supervision, and increased legal awareness among business actors and consumers are essential to preventing the recurrence of this crime.
Abstrak. Pemalsuan label makanan merupakan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang masih terjadi di Indonesia, seperti pengubahan tanggal kedaluwarsa, penggantian kemasan, atau pencantuman informasi yang tidak sesuai dengan kondisi produk. Perbuatan tersebut melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor kriminologis yang mendorong terjadinya pemalsuan label makanan serta menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, teori kriminologi, dan fakta hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan label makanan umumnya didorong oleh motif memperoleh keuntungan ekonomi melalui cara yang bertentangan dengan hukum. Fenomena ini sesuai dengan Teori Anomie Robert K. Merton, khususnya bentuk adaptasi innovation. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga diperlukan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan pemerintah yang efektif, dan peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha serta konsumen untuk mencegah terulangnya tindak pidana tersebut.
References
Aulia Rahman dan Hakim. (2020). Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk makanan dan minuman tanpa label. Yustitiabelen, (Vol. 6). https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.248
Hukrim (2024). Polisi Bongkar Modus Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Jual Produk Tidak Layak Konsumsi. Bandung Berita. https://bandungberita.com/polisi-bongkar-modus-manipulasi-tanggal-kedaluwarsa-pangan-tersangka-jual-produk-tidak-layak-konsumsi/
Hulman Panjaitan. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen, Permata Aksara.
Janus Sidabalok. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen, PT Citra Aditya Bakti.
Liss Dyah Dewi Arini. (2017). Faktor-Faktor Penyebab dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Teknologi Dan Industri Pangan UNISRI, (Vol. 2). https://doi.org/10.33061/jitipari.v2i1.1531
Nandang Sambas dan Dian Andrisari. (2021). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Nisa Fadhilah (ed). (2023). KRIMINOLOGI. Pusaka Media.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (1991). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.
Topo Santoso (2001). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.
Tota RogandaSiahaan dan Hudi Yusuf. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Faktor Khusus: Faktor Penyebab Dan Dampak Sosial Di Masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, (Vol. 1). https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1440
Yessy Kusumadewi dan Grace Sharon. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahra.