Perlindungan Hukum terhadap Hak Calon Pekerja dalam Masa Percobaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan J.O Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

  • Nur Aulia Maharani Hukum Perdata Bisnis
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Pekerja Dalam Masa Percobaan, Perlindungan Hukum, Perusahaan Startup

Abstract

Abstract.The working relationship between workers and employers does not always run smoothly so disputes can occur in terms of the implementation of rights and obligations between workers and the company. An interesting phenomenon to be discussed regarding workers on probation in this study is motivated by companies that do not carry out their obligations properly in fulfilling labor rights, namely giving pocket money that is not under the workload given and is not under the agreement offered by the company. regarding Workers on probation as regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Employment J.O. Regulation of the Minister of Manpower No. 6 of 2020 concerning Implementation of Domestic Apprenticeships. This study aims to find out the reasons why workers on probation are used as cheap labor with the same workload as permanent workers as well as legal protection for the rights of prospective workers on probation at PT X in terms of the law. This research method is normative juridical using descriptive analysis research specifications. This data collection technique is through a literature study using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. This data analytical method is qualitative. Based on the results of this study, it can be concluded that the legal protection for PT X Startup workers during the probationary period is given an allowance that is not under the workload and also not under the agreement offered by the company. Legal protection and responsibility at PT X Startup are also not optimal. The impact is the high number of cases of exploitation of workers on probation.

Abstrak. Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tidak selalu berjalan lancar sehingga memungkinkan terjadi perselisihan dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Fenomena yang menarik untuk dibahas terkait pekerja dalam masa percobaan dalam penelitian ini, yaitu dilatarbelakangi oleh perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dalam memenuhi hak pakerja yaitu memberi uang saku tidak sesuai dengan beban kerja yang diberikan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan oleh perusahaan, aturan mengenai Pekerja dalam masa percobaan yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan J.O Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2020 Tentang Penyeleggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pekerja dalam masa percobaan dijadikan sebagai tenaga kerja murah dengan beban kerja yang sama dengan pekerja tetap juga perlindungan hukum terhadap hak calon pekerja dalam masa percobaan di PT X ditinjau dari Undang-Undang tersebu. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskritif analisis. Teknik pengumpulan data ini melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analitis data ini adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum di PT X Startup pekerja dalam masa percobaan diberikan uang saku yang tidak sesuai dengan beban kerja dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditawarkan oleh perusahaan. Perlindungan hukum dan tanggung jawab di PT X Startup juga tidak maksimal. Dampaknya adalah tingginya kasus eksploitasi terhadap pekerja dalam masa percobaan.

Published
2022-08-03