Pemberian Upah terhadap Pekerja yang di Rumahkan di Masa Covid-19 Dihubungkan dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

  • Alwi Hilmani Amin Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Upah, Pengawasan, Pekerja yang dirumahkan

Abstract

Abstract. During the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pandemic, there were a lot of job terminations (PHKs) and employees were also laid off. In the event that many employees were laid off during the Covid-19 pandemic, of course, it caused new problems related to wages that were not paid by the company. This incident occurred in one of the PT. X Kota Jakarta which is engaged in the production of textiles and garments. The research method used is normative juridical, namely an approach based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications. Sources of primary and secondary legal data are based on statutory regulations as well as books related to the protection of wage rights and to fulfill secondary data, interview sessions with related parties are conducted. The tertiary legal material in this study relates to the protection of the wage rights of laid-off workers. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that workers who were laid off during the COVID-19 period at PT. X Kota Jakarta have not received protection from the company and also the government regarding wages that should be received by workers, this is not in accordance with the provisions of the Minister of Manpower Decree No. 3 of 2020 concerning Protection of Workers/Labourers and Business Continuity in the Context of Preventing and Overcoming Covid-19. In this incident, the Government should also carry out supervision in accordance with the SOP and also take firm action against the company that pays the wages to the laid-off workers.

Abstrak. Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), banyak sekali perstiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkannya karyawan. Pada peristiwa banyaknya karyawan yang dirumahkan pada masa pandemic Covid-19 Ini , tentunya menimbulkan permasalah baru terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Persitiwa ini terjadi di salah satu PT. X Kota Jakarta yang bergerak dalam bidang produksi tekstil dan garment. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hak upah dan untuk memenuhi data sekunder maka dilakukan sesi wawancara terhadap pihak terkait. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini berhubungan dengan perlindungan hak upah pekerja yang dirumahkan. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pekerja yang dirumahkan di masa covid-19 di PT.X Kota Jakarta belum mendapatkan perlindungan dari pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah terkait upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan SE Menaker No.3 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Covid-19. Dalam peristiwa ini, Pemerintah pun seharusnya melakukan pengawasan sesuai dengan SOP dan juga menindak secara tegas perusahaan yang menunaikan pemberian upah kepada pekerja yang dirumahkan tersebut.

Published
2022-07-29