Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pengancaman Kekerasan oleh Desk Collection Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

  • Muhammad Andi Gustiar Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Universitas Islam Bandung
Keywords: Pinjaman Online, Pertanggungjawaban Pidana, Pengancaman Kekerasan

Abstract

Abstract. An online loan is a loan that can be filed through an online application. The app is a product of technological innovation in finance, so borrowing money can be faster, easier and quite simple. Online loans have debt collection or desk collection for customers who borrow money. It is often the desk collection that makes debt to the customers by making threats. As technology develops, threats of violence and intimidation in the collection of debt collections are often made using electronic devices. Criminal accountability for the perpetrators of the online desk collection of loans can be held against statute 19 in 2016 for a change to bill 11 of 2008 for information and electronic transactions under article 29 of the information act and of Jo electronic transactions. Article 45b act no. 19 in 2016 and is given a maximum prison sentence 4 (four) years. The method of research used was normatif yuridis, a study of the law that focused on study of literature, the study of literature, the data and data collection studies used through the literature study by using secondary data sources of primary, secondary and tertiary legal materials. As well as the data-analysis methods used are qualitative normatizes.

Abstrak. Pinjaman online adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Aplikasi ini merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial, sehingga meminjam uang dapat lebih cepat, mudah dan prosesnya cukup sederhana. Pinjaman Online memiliki penagih utang atau desk collection kepada para nasabah yang meminjam uang. Seringkali desk collection ini menagih utang kepada para nasabah dengan memberikan ancaman. Seiring perkembangan teknologi, ancaman kekerasan dan intimidasi dalam rangkaian tindakan penagihan utang sering dilakukan menggunakan sarana elektronik. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengancaman kekerasan oleh desk collection pinjaman online dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 45B Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan diberikan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dengan menitikberatkan pada tinjauan dari segi ilmu, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Serta metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.

Published
2022-07-29