Implikasi Perjanjian Perdamaian Sengketa Tanah Garapan Antara PT. Sentul City dengan Warga Bojong Koneng yang Berupa Pembuatan Green Living serta Pengupayaan Win-Win Solution
Abstract
Abstract A covenant is a legal act in which one or more persons bind themselves or bind themselves to one or more people. Related to the disputed peace agreement, it is hoped that residents and PT Sentul City will get a win-win solution decision and legal certainty. In accordance with the applicable rules. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows. 1) How is the Implications of the Arable Land Dispute Peace Agreement Between PT Sentul City and Bojong Koneng Residents in the Form of Making Green Living and Pursuing a Win-Win Solution? 2) How is the Legal Status of the Arable Land Dispute Peace Agreement Between PT Sentul City and Bojong Koneng Residents Connected with the Burgerlijk Wetboek? This study uses a normative juridical approach, which is an approach based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with a research specification that is descriptive analytical. Sources of primary and secondary legal material data are based on statutory regulations and books related to peace treaty and to support the fulfillment of secondary data, interviews were conducted with related parties. The data analysis used is qualitative data analysis. The conclusion that based on the results of this study, the sengekta peace agreement between PT Sentul City and Bojong Koneng Residents is not in writing, and relies more on residents' awareness of the land they occupy belong to PT Sentul City so that the chances of violations of the agreement are wide open. So that it does not have a strong legal status of this matter, it is hoped that a written agreement will occur so that both parties get legal certainty.
Abstrak Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Terkait dengan perjanjian perdamaian sengketa tersebut diharapkan Warga serta PT Sentul City mendapatkan keputusan secara win-win solution dan adanya kepastian hukum. Sesuai pada aturan yang berlaku. Berdasarkan fenomena tersebut,maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut. 1) Bagaimana Implikasi Perjanjian Perdamaian Sengketa Tanah Garapan Antara PT Sentul City Dengan Warga Bojong Koneng Yang Berupa Pembuatan Green Living Serta Pengupayaan Win-Win Solution? 2) Bagaimana Status Hukum dari Perjanjian Perdamaian Sengketa Tanah Garapan Antara PT Sentul City Dengan Warga Bojong Koneng Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perjanjian damai, dan untuk mendukung terpenuhinya data sekunder, maka wawancara dilakukan kepada pihak terkait. Bahan hukum tertier pada penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian damai. Dengan analitis data secara kualitatif. Simpulan bahwa berdasarkan pada hasil penelitian ini perjanjian perdamaian sengekta antara PT Sentul City dengan Warga Bojong Koneng tidak secara tertulis, dan lebih mengandalkan pada kesadaran warga akan tanah yang ditempatinya tersebut milik PT Sentul City sehingga peluang terjadinya pelanggaran atas perjanjian terbuka lebar. Sehingga tidak memiliki status hukum yang kuat dari permasalahan ini diharapkan terjadi perjanjian secara tertulis agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum.