Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Bantuan Sosial Covid–19 yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat

  • Muhammad Rizki Fajar Effendy Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud
Keywords: Korupsi, Pertanggungjawaban, Keadilan

Abstract

Abstract. Corruption is a disgraceful act that has become a disease in our country. Along with the development of technological progress and innovation, the need and desire of a person to commit a criminal act of corruption also develops. So that it gives a stigma that low integrity and limited competence will lead to imprisonment or fine in courts that handle corruption cases that do not reflect a sense of juctice for the community. Moreover, Corruption Crimes are carried out by administrators of state power. The research method used is a qualitative normative methof using secondary data obtained from document studies, namely by conducting a systematization of written legal materials. In the case of Decision Number 55/PID.SUS – TPK/2021/PN.BDg, the sentence for state authorities was deemed insufficient, especially during the COVIDS – 19 pandemic that hit Indonesia, defendant AA Umbara was only sentenced to 5 years and a fine of Rp250,000,000, -  ( two hundred and fifty million rupiah ) and has not provided a sense of juctice for the community because it does not provide a deterrent effect so that it no longer creates unrest for the community and no longer causes harm to the community or the state.

Abstrak. Tindak Pidana Korupsi merupakatan suatu perbuatan tercela yang telah menjadi penyakit dinegara kita ini. Seiring dengan berkembangnya kemajaun dan inovasi teknologi, berkembangnya pula kebutuhan dan keinginan seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hal tersebut memberikan stigma bahwa integritas yang rendah dan kompetensi yang terbatas akan menimbulkan pertanggungjawaban pidana penjara ataupun pidana denda dalam pengadilan yang menangani kasus tindak pidana korupsi yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.  Terlebih, Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan negara. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen, yaitu dengan mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis . Dalam Kasus Putusan Nomor 55/PID.SUS – TPK/2021/PN.BDG , Penjatuhan hukuman terhadap pemangku kekuasaan negara dirasa masih kurang apalagi perbuatan tersebut dilakukan dimasa pandemi covid – 19 yang melanda Indonesian, terdakwa AA Umbara hanya dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah serta belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena tidak memberikan suatu efek jera sehingga tidak lagi membuat keresahan bagi masyarakat dan tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun negara.

Published
2022-08-06