Hak terhadap Korban Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

  • Evand Hadi Adiwena Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Z
Keywords: Perdagangan Orang, Korban

Abstract

Abstract. The Crime of Trafficking in Persons is a serious crime that violates Human Rights. Due to the difficulty of finding employment opportunities, as well as the dense population of human resources, as well as the low level of education, there are many victims of the crime of trafficking in persons. The Crime of Trafficking in Persons is regulated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. Victims are people who suffer physical, mental or economic loss. In Law Number 31 of 2014 concerning amendments to Law Number 13 of 2006 it is stated that victims have the right to be protected. In the case of the decision Number 536/PID.B/2019/PN.BDG the issues to be discussed are the protection, as well as the victim's right to obtain their rights which have been regulated in Law Number 31 of 2014 concerning amendments to Law Number 13 2006. What are the rights of victims and how are legal considerations by the judge during the trial. Based on research from decision Number 536/PID.B/2019/PN.BDG, the problems in this study are 1) Whether the rights of the victim are fulfilled or not or the victim has been treated properly according to the relevant law. And 2) the legal protection by the judge is in accordance with what the defendant did or not? The results of this study are based on facts in the trial, namely the panel of judges did not mention the rights of the victim, because Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 states that if the victim wants to get his rights, the victim must submit his initiative to the LPSK ( Witness and Victim Protection Agency).

Abstrak. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia. Karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan, serta padatnya populasi sumber daya manusia juga masih rendahnya pendidikan menjadikan banyaknya korban tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan jika korban memiliki hak untuk dilindungi. Dalam perkara pada putusan Nomor 536/PID.B/2019/PN.BDG permasalahan yang akan di bahas adalah perlindungan,serta hak korban untuk mendapatkan haknya yang telah diatur dalam Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Bagaimana hak korban serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim selama di persidangan. Berdasarkan penelitian dari putusan Nomor 536/PID.B/2019/PN.BDG maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah hak korban terpenuhi atau tidak atau korban sudah diperlakukan semestinya sesuai Undang-Undang yang terkait. Dan 2) Perlindungan hukum oleh hakim sudah sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan atau tidak? Hasil penelitian ini berdasarkan fakta dalam persidangan yaitu Majelis hakim tidak menyinggung tentang hak korban,karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan jika korban ingin mendapatkan haknya maka korban harus mengajukan dengan inisiatifnya pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Published
2022-08-02