Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Pengeboman Fasilitas Publik

  • Muhammad Firmansyah Baharuddin Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum
  • Dini Dewi Heniarti
Keywords: Undang-Undang, Teori Pemidanaan, Terorisme

Abstract

Abstract. Crime is a crime that threatens human security and security (crimes against peace and security of humanity). To provide a solid legal basis to ensure protection and that there is more legal certainty in criminal crimes, Law No. 5 of 2018 concerning Amendments to Law No. 15 of 2003 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law No. 1 of 2002 concerning Eradication of Criminal Acts of Terrorism Becomes Law. The problem in the decision is whether the sentence for imprisonment for 2 years and 6 months that will be applied by the Panel of Judges has been properly carried out? The reason is in the facts found, there are things that should be aggravating the punishment for Nurrohmat. The approach method used in this research is the normative juridical approach. This approach examines and examines the laws and regulations relating to the Crime of Terrorism, the application of law to criminal acts and judges' considerations in criminal acts. The results of the study indicate that sanctions against perpetrators in eradicating criminal acts have been carried out. In terms of handling cases of criminal acts of terrorism that occurred in Indonesia, the Indonesian government is still not firm in processing perpetrators of violations. The sanctions given are expected to be less burdensome for the perpetrators, it is feared that the purpose of the theory of prevention or prevention of punishment is not realized, which according to this theory there are two preventions whose purpose is general prevention, where this prevention warns the public not to commit crimes, while to prevent special actions to give a criminal effect to the perpetrators of the crime so that they do not repeat their actions.

Abstrak. Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, maka ditetapkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Permasalahan dalam putusan tersebut adalah apakah keputusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah tepat dilakukan? Pasalnya dalam fakta yang ditemukan, terdapat hal yang seharusnya dapat memberatkan hukuman bagi Nurrohmat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Dimana pendekatan ini, menelaah dan mengkaji mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme, penerapan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sanksi terhadap pelaku dalam memberantas tindak pidana terorisme telah di terapkan. Dalam hal penanganan kasus Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Indonesia, Pemerintah Indonesia masih kurang tegas dalam memproses pelaku pelanggaran. Sanksi yang diberikan terkadang masih kurang memberatkan pelaku, dikhawatirkan tujuan dari teori pemidanaan deterrence atau teori pencegahan tidak terealisasikan, yang dimana menurut teori ini terdapat dua prevensi yang menjadi tujuan pemidanaan yaitu prevensi umum dimana prevensi ini diharapkan memberikan peringatan kepada masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan, sedangkan untuk prevensi khusus dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Published
2022-07-26