Tinjauan Yuridis Pemidanaan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Kelompok Geng Motor

  • Ramadhan Zaky Alfath Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Z
Keywords: Pemidanaan, Tindak Pidana, Penganiayaan Secara Bersama-sama

Abstract

Abstract. Decision making is needed by the judge in determining the decision to be handed down to the defendant. In making a criminal decision, the judge must consider the purpose of the punishment itself, which is to make the perpetrators of criminal acts a deterrent and will not repeat their actions again. Based on Article 10 of the Criminal Code, we can know that Indonesia adheres to the combined theory because of the imprisonment which is included in the theory relatively because existence repair self, and also existence criminal die included into the theory revenge because existence element retaliation. In the case on decision No.15/Pid.B/2020/PN Smd about act criminal persecution by motorcycle gangs. Weakness indictment prosecutor general who gives Article 170 (1) of the Criminal Code with sentence of 7 (seven) months confinement imprisonment and charged a court fee of Rp. 5,000.00 (five thousand rupiah), this is very not enough effective should prosecutor general can give punishment more heavy from indictment should be, because when seen from real facts that abuse committed Defendant Andi Sopyan Alias Bool Bin Hamid is wrong one act criminal persecution with blatantly and with power together use violence against people or goods. With dropping criminal the no will give effect deterrent to the perpetrator, and lack of pressure to society not to to do act criminal the and also repair self to perpetrator not enough maximum.

Abstrak. Pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim dalam menentukan putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu membuat pelaku tindak pidana jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Berdasarkan Pasal 10 KUHP dapat kita ketahui bahwa Indonesia menganut teori gabungan dikarenakan adanya pidana penjara yang dimana itu termasuk ke dalam teori relatif karena adanya perbaikan diri, dan juga adanya pidana mati yang termasuk kedalam teori pembalasan dikarenakan adanya unsur pembalasan. Dalam kasus perkara pada putusan No.15/Pid.B/2020/PN Smd tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor. Lemahnya dakwaan penuntut umum yang memberikan pasal 170 (1) KUHP dengan hukuman 7 (tujuh) bulan kurungan penjara dan dibenbankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), hal ini sangat kurang efektif seharusnya penuntut umum bisa memberikan hukuman lebih berat dari dakwaan seharusnya, karena bila dilihat dari fakta-fakta yang sebenarnya bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Andi Sopyan Alias Bool Bin Hamid adalah salah satu tindak pidana penganiayaan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan penjatuhan pidana tersebut tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku, dan kurangnya tekanan terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana tersebut dan juga perbaikan diri terhadap pelaku kurang maksimal.

Published
2022-08-02