Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual

  • Zhetira Rizkika Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Hukum
  • Nandang Sambas
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Hak Anak

Abstract

Abstract. Violence against children can have a long traumatic impact that can disturb them and even those around them. It is possible that acts of violence that occur in children will be able to interfere with the child's growth and development and turn off all the positive potential that the child has which should be developed by the child in the future. Sexual violence against children is one of the problems facing the government today because it is related to the government's efforts to implement the Child Protection Law no. 35 of 2014. The purpose of this study is to describe the factors that cause sexual abuse inflicted on children and to find out what obstacles are obstacles in providing legal protection to children as victims of decency and how the efforts are being made to overcome these obstacles. To help answer research problems, the method used in this research is a normative approach and writing specifications are descriptive analytical using secondary and tertiary materials as well as the method used is library research and analysis method is literature study. The results obtained in this study indicate that forms of legal protection for children as victims of sexual violence committed by blood relatives include protection as contained in Article 59 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, including psychosocial assistance during treatment to recovery and the provision of protection as well as assistance at every level of examination starting from the investigation process, prosecution process, to the examination process in court.

Abstrak. Tindak kekerasan pada anak dapat menimbulkan dampak traumatis panjang yang dapat mengganggu dirinya bahkan orang-orang yang ada di sekitarnya. Bisa saja tindak kekerasan yang terjadi pada anak akan dapat mengganggu tumbuh kembang anak tersebut dan mematikan segala potensi positif yang dimiliki nya yang seharusnya dapat dikembangkan oleh anak kemudian hari. Kekerasan seksual terhadap anak merupakasn salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini dikarenakan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk melaksanakan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan faktor – faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual yang ditimbulkan kepada anak dan untuk mengetahui kendala apa   saja   yang   menjadi   kendala dalam   memberikan   perlindungan   hukum terhadap  anak  sebagai  korban  kesusilaan dan  bagaimana  pula  upaya  yang  dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Untuk membantu menjawab permasalahan penelitian, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normative dan spefisifikasi penulisan adalah deskriptif analitis menggunakan bahan – bahan sekunder dan tersier juga metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan metode analisis dalah studi kepustakan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kerabat sedarahnya diantaranya diberikan perlindungan sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Published
2022-07-26