Tanggung Jawab BPN atas Sertifikat Hak Milik Tanah Ganda

Authors

  • Sekar Ayu Rahmatika Ilmu Hukum
  • Chicha Chairunnisa Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.25476

Keywords:

Sertifikat Tanah, Tanggung Jawab Hukum, Kepastian Hukum.

Abstract

Abstract. Land is a strategic asset; its control, ownership, and utilization are guaranteed by the state under Article 33, Paragraph (3) of the 1945 Constitution, which served as the foundation for Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles. Land registration provisions, originally governed by Government Regulation Number 24 of 1997, were refined through Government Regulation Number 18 of 2021, which authorizes the National Land Agency (BPN) to conduct land registration to ensure legal certainty. However, administrative shortcomings persist in practice, leading to instances of multiple certificates—as seen in Court Decision Number 237/Pdt.G/2024/PN Smg, where a Right of Ownership Certificate overlapped with two Right to Build Certificates on the same plot of land. This study employs a normative-juridical method with a descriptive-analytical approach, examining legislation, legal doctrine, and court rulings. The findings indicate that the BPN fulfills its responsibility by cancelling overlapping certificates in accordance with the fault liability principle; meanwhile, the court ruled that the certificate issued earlier holds superior legal force, thereby declaring the overlapping certificate legally void to ensure legal certainty and orderly land administration.

Abstrak. Tanah merupakan aset strategis yang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatannya dijamin oleh negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftaran tanah yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya masih terjadi kelemahan administrasi yang mengakibatkan sertifikat ganda, sebagaimana dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg, ketika Sertifikat Hak Milik bertumpang tindih dengan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan pada objek tanah yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab BPN diwujudkan melalui pencoretan sertifikat yang bertumpang tindih sesuai prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability principle), sedangkan hakim menyatakan sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat sehingga sertifikat yang bertumpang tindih dinyatakan tidak berkekuatan hukum demi menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

 

References

Agus Salim. (2019). Penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik dengan adanya penerbitan sertifikat ganda. Jurnal USM Law Review, 2(2), 227–241.
Agus Suhariono, Setiawan, A., & Rahayu, S. (2022). Sistem publikasi pendaftaran tanah (kajian sistem publikasi negatif bertendensi positif). Notaire, 5(1), 45–60.
Ahmad Arif. (2023). Dampak yuridis terhadap penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jurnal Lex et Societatis, 10(1), 1–12.
Annisa Sandira Fadhilah, & Arif Firmansyah. (2024). Konversi eigendom verponding menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam mewujudkan kepastian hukum. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9836
Asep Yuyun Zakaria. (2025). Pendaftaran tanah sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 2(1), 1–15.
Bronto Susanto. (2014). Kepastian hukum sertifikat hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 33–48.
Chandra Handaru Baskara, Prasetyo, B., & Widianto, T. (2022). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah terhadap terbitnya sertifikat ganda di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 2(2), 88–99.
Dedi Arisandy Daulay, Nasution, M. F., & Harahap, R. (2021). Tinjauan yuridis tentang kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti sebagai bukti hak atas kebendaan ditinjau dari Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Studi kasus di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok). Jurnal Lex Specialis, 2(2), 101–113.
Devina Herdiani. (2025). Penerapan asas aman dalam proses pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang dibatalkan pengadilan karena penerbitan sertifikat ganda [Skripsi, Universitas Islam Bandung].
Hirwansyah. (2021). Pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional terhadap adanya penerbitan sertifikat ganda. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 55–70.
Ilyas Ismail. (2011). Sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah dalam proses peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(3), 401–418.
Intan Hanisa, Ramadhan, F., & Yusuf, A. (2025). Implikasi hukum sengketa sertifikat ganda terhadap kepastian hak atas tanah. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 12(1), 20–33.
Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Enam Media.
Jamaluddin, Nasrun, & Aulia, R. (2026). Pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam: Normatif, empiris, dan pendekatan hukum Islam. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 12–25.
Mudakir Iskandar Syah. (2014). Sertifikat tanah ganda akibat lemahnya database pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2), 1–14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Pra Multi Whyu Aminuddin, & Marthen Arie. (2021). Problematika sertifikat ganda hak atas tanah: Analisis penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Papua Law Journal, 6(1), 60–74.
Prasetyo Aryo Dewandaru. (2023). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Notarius, 13(1), 150–163.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg. (2024).
Reynaldi Tito Sukarno, & Widyawati Boediningsih. (2022). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah (Studi kasus di PTUN Semarang). Journal Transformation of Mandalika, 2(3), 210–223.
Ricky, & Sryani. (2020). Akibat hukum sertifikat ganda dalam hukum pertanahan Indonesia. Jurnal Law Pro Justitia, 5(2), 88–101.
Sigit Sapto Nugroho, Anisah, N., & Wahyudi, T. (2017). Hukum agraria Indonesia. Kafilah Publishing.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Published

2026-08-03