Penegakan Hukum terhadap Pidana Gelandangan Ditinjau dari Kebijakan Hukum Pidana

  • Ressy Rizki Utari Hukum
  • Ade Mahmud
Keywords: Gelandangan, Kebijakan Hukum Pidana, RKUHP

Abstract

Abstract. It has been more than a century that the Indonesian Criminal Code has been in force. There have been more than four attempts to do so. However, the DPRD's hammer never knocks on the validity of the new Criminal Code. An attempt was also made in 2019. But instead it created a large wave of protests from many community groups. One of the articles that is also considered colonial and not pro to the people is Article 431 of the RKUHP. The article reads "Everyone who is wandering on the street or in a public place that disturbs the public shall be punished with a maximum fine of category I or a fine of Rp. 1 million." This purpose is to find out how the law is against criminal acts of homeless people in Indonesia. the second knows article 431 of the RKUHP with a criminal law policy in the crime of vagrants. The main method that the author uses in this research is through juridical-normative. This approach, studies and researches primary legal materials and secondary legal materials. This study also uses the technique of analyzing legal materials for literature studies. The authors in this study found one, that criminal law enforcement against homeless people is effective in reducing crime and the number of homeless people. Second, the approach beyond the penal in dealing with the social problems of the homeless who were born due to poverty in the community.

Abstrak. Sudah lebih dari satu abad KUHP di Indonesia berlaku. Usaha untuk melakukan pembaharuan pun sudah lebih dari empat kali. Namun palu DPRD tak kunjung juga mengetok sah kan KUHP baru. Usaha pembaharuan juga sempat dilakukan pada tahun 2019. Tetapi malah menciptakan gelombang protes yang besar dari banyak kelompok masyarakat. salah satu pasal yang juga dianggap masih kolonial dan tidak pro terhadap rakyat adalah pasal 431 RKUHP. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau denda Rp1 juta.” Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana gelandangan di Indonesia. yang kedua mengetahui kesesuaian pasal 431 RKUHP dengan kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana gelandangan. Metode utama yang penulis gunakan dalam penelitian yakni melalui yuridis-normatif. Pendekatan ini, mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan teknik analisis bahan hukum studi kepustakaan. Penulisn dalam penelitian ini menemukan satu, tidak efektifnya penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dalam mengurangi kriminalitas maupun jumlah gelandangan. Kedua, diperlukan pendekatan diluar penal dalam menangani permasalahan sosial gelandangan yang lahir karena tingkat kemiskinan dimasyarakat.

Published
2022-07-26