Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Dalam Praktik Pungutan Liar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kepariwisataan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.25426Keywords:
#perlindungan hukum, #pungutan liar, #perlindungan konsumen, #structliability, #hukumkepariwisataan, #kebijakanpemerintahdaerahAbstract
The practice of unauthorized levies (pungli) in tourist destinations remains a recurring issue in Indonesia that severely undermines tourist rights as consumers of tourism services. This study examines legal protection for tourists who fall victim to illegal levies, analyzing the legal framework under Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection in conjunction with Law No. 18 of 2025 on Tourism. Using a normative juridical research methodology supported by literature and case study analysis specifically focusing on Mount Halimun Salak National Park (TNGHS) and Curug Bidadari in Bogor Regency this research evaluates business liability and local government policy gaps. The findings reveal that illegal levies infringe upon fundamental consumer rights, including rights to comfort, safety, accurate information, and compensation (Article 4 Law No. 8/1999). Under the principle of strict liability, tourism business operators and area managers bear civil liability for systemic negligence in maintaining safe environments free from extortive activities. Furthermore, local regulatory frameworks require structural enhancement through explicit anti-pungli bylaws, digital non-cash ticketing systems, and integrated inter-agency supervision tasks.
Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan destinasi wisata merupakan permasalahan berulang di Indonesia yang secara nyata merugikan hak-hak wisatawan sebagai konsumen jasa pariwisata. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi wisatawan korban pungli ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung studi kepustakaan dan analisis kasus khususnya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Curug Bidadari Kabupaten Bogor penelitian ini mengevaluasi tanggung jawab pelaku usaha serta kesenjangan regulasi pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pungli melanggar hak-hak fundamental konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi (Pasal 4 UU No. 8/1999). Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pengelola kawasan wisata tetap bertanggung jawab secara keperdataan atas kelalaian sistemik dalam menyediakan lingkungan yang bebas dari pungli. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi daerah melalui Perda khusus anti-pungli, digitalisasi sistem tiket nontunai, serta pembentukan Satgas pengawasan terpadu lintas instansi.
References
Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (2008). Hukum tentang Tanggung Jawab Produk (Product Liability). Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Nasution, Az. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media. Radbruch, Gustav. (2003). Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller. Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo. Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Soekanto, Soerjono. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sutedi, Adrian. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Dasril, T. A. C., & Saly, J. N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Biro Perjalanan Wisata di Yogyakarta Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 120-142.
Fauziah, Adisti. (2014). Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Saber Pungli di Wilayah Hukum Polres Kota Yogyakarta. Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga. Irfan, Mohammad. (2022). Perlindungan Aspek Keperdataan Bagi Wisatawan Atas Keamanan dan Kenyamanan di Kawasan Pariwisata Kuta Mandalika Lombok.
Jurnal Private Law, 2(3), 88-97. Sodikin. (2023). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dengan Model Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Spektrum Hukum, 20(2), 145-159. Wedayanti, M. W. D., Rama, B. G. A., Putra, K. S. W., & Prasada, D. K. (2025). Upaya Hukum Bagi Wisatawan Terhadap Praktik Overcharge Pada Transportasi Online di Indonesia. Jurnal Hukum Pariwisata, 6(1), 12-25.
Yusuf, Rakha Muhammad. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pungutan Liar Ditinjau dari UU Korupsi. Skripsi. Bandung: Universitas Islam Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
RRI. (2025, 16 April). Wisatawan keluhkan pungli di tempat wisata Bogor. Radio Republik Indonesia (RRI)