Keabsahan Hibah Tanah Antara Mantan Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Pertanahan di Indonesia

Authors

  • Maulina Sukma Wijaya Ilmu Hukum
  • Salma Suroyya Yuniyanti

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.25408

Keywords:

absolute jurisdiction, authentic deed, joint marital property, land grant, Religious Court.

Abstract

Abstract. This article analyses the validity of an oral land grant between former spouses and the court jurisdiction over the dispute by examining Cirebon District Court Decision Number 85/Pdt.G/2023/PN Cbn. The research uses a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were collected through a literature review and analysed qualitatively. The study finds that an oral promise to grant land does not satisfy the formal requirements of a land grant because it is not embodied in an authentic deed made by an authorised official. Consequently, it does not transfer land rights, cannot support certificate registration, and does not establish a complete obligation for a breach of contract claim. The disputed land nevertheless remains subject to joint marital property settlement. When the parties are Muslims, the grant dispute generally falls within the absolute jurisdiction of the Religious Court. The District Court decision is materially cautious regarding the absence of a deed, but its reasoning is incomplete because it does not expressly examine absolute jurisdiction.

Keywords: absolute jurisdiction, authentic deed, joint marital property, land grant, Religious Court.

 

Abstrak. Artikel ini menganalisis keabsahan hibah tanah secara lisan antara mantan suami dan istri serta kewenangan pengadilan dalam memeriksa sengketanya melalui Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Cbn. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa janji lisan untuk menghibahkan tanah tidak memenuhi syarat formal karena tidak dituangkan dalam akta autentik oleh pejabat berwenang. Akibatnya, tidak terjadi peralihan hak, hibah tidak dapat digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat, dan belum terbentuk perikatan sempurna sebagai dasar wanprestasi. Hak atas tanah tetap dapat diselesaikan melalui pembagian harta bersama. Apabila para pihak beragama Islam, sengketa hibah pada dasarnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Negeri tepat dalam menilai ketiadaan akta, tetapi belum lengkap karena tidak mempertimbangkan kompetensi absolut secara tegas.

Kata Kunci: akta autentik, harta bersama, hibah tanah, kompetensi absolut, Pengadilan Agama.

 

 

References

Daftar Pustaka
Buku
Abdoeh, Nor Mohammad. Hibah dalam Tinjauan KHI, KUHPerdata, Sosiologis & Filosofis. Salatiga: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Salatiga, 2020
Jurnal
Abdullah, M., Alting, H., Anshar, & Alauddin, R. (2023). Aspek hukum pembatalan hibah tanah oleh Pengadilan Agama. Amanna Gappa, 31(1), 12–19.
Cahyadi, R. S., & Harjono. (2017). Kompetensi absolut Peradilan Agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik dikaitkan dengan asas personalitas keislaman. Verstek, 5(3), 261–269.
Damis, H. (2018). Konflik kewenangan absolut pengadilan akibat penentuan pokok sengketa yang berbeda. Jurnal Yudisial, 11(1), 75–89.
Dwianto, A., Hanani, N., & Hadziq, H. (2022). Batasan kompetensi absolut Pengadilan Agama: Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 6(1).
Fataruba, S. (2016). Kompetensi absolut Pengadilan Agama dan kekhususan beracaranya pasca amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. SASI, 22(1), 59–73.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 357–367.
Hardianti, A. S. (2017). Kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus pembatalan akta hibah: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Ag/2013. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 69–79.
Indriyani, K., & Indrawati, A. A. S. (2021). Pengalihan harta bersama ditinjau dari perspektif KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(5).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (n.d.). R. Subekti & R. Tjitrosudibio (Trans.). Pradnya Paramita.
Kurniati, H., Mellenia, R., & Septiana, E. (2022). Studi komparatif mengenai praktik peralihan tanah hibah ke pihak lain: Hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Asas, 14(1), 80–89.
Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah lebih dalam perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866.
Olanda, O. M., & Nurdin, A. R. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap pembatalan akta hibah yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7).
Pengadilan Negeri Cirebon. (2024). Putusan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Cbn (17 Mei 2024).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).
Permata, C., & Ali, Z. Z. (2022). Implikasi asas personalitas keislaman terhadap penyelesaian sengketa antara Muslim dan non-Muslim di Pengadilan Agama. Dialog, 45(2), 181–194.
Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94–106.
Rifai, A. (2017). Kesalahan penerapan hukum dalam putusan sengketa kewenangan absolut Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa hibah di antara orang Islam. Jurnal Yustitia, 18(1), 1–12.
Sihombing, B. D. L., Purba, H., Zaidar, & Kaban, M. (2023). Kekuatan pembuktian surat hibah tanah di bawah tangan perspektif hukum perdata Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 846–860.
Susylawati, E. (2006). Kewenangan hakim untuk menilai alat bukti dalam hukum acara perdata. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(2), 212–225.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. (2019).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. (2009).

Published

2026-08-03