Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Affiliator terhadap Korban Trading Binary Option Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Fikri Fathurrachman Ilmu Hukum
  • Dian Alan Setiawan
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan, Affiliator

Abstract

Abstract. The phenomenon of fraud cases carried out by affiliates through binary options trading, often occurs lately. Starting from the many advertisements on social media about binary options trading that were shared by affiliates, then many people were interested in trying it, until what was even more terrible was that people lost their wealth for binary options trading because of fraud committed by affiliates. The criminal act of affiliate practice, which is mostly carried out by an influencer, is contrary to the function of the influencer itself, which is supposed to educate the public, instead deceiving the public. This research uses normative juridical research based on literature and secondary data. The specification of this writing is descriptive analytical, which describes and analyzes itself by focusing on the applicable laws and regulations related to the theories and implementation of positive law. The data analysis method of this research is normative qualitative. From the results of the research that has been carried out, regarding the criminal responsibility of an affiliate and the factors causing the affiliate to commit a criminal act of fraud against the victim, it is carried out by imposing sanctions on the perpetrator other than as a means of achieving justice and law enforcement, having the ultimate goal of achieving public welfare. To achieve this prosperity, synergy is needed between law enforcement officials and the community because without a sustainable relationship it will be difficult to overcome these problems and problems that will occur in the future.

Abstrak. Fenomena kasus penipuan yang dilakukan oleh affiliator melalui trading binary option, sering terjadi akhir-akhir ini. Berawal dari bnyaknya iklan di media sosial tentang trading binary option yang dibagikan oleh affiliator, lalu banyak masyarakat yang tertarik untuk mencobanya, hingga yang lebih mengerikan masyarakat kehilangan hartanya untuk trading binary option karena penipuan yang dilakukan oleh affiliator. Tindak pidana praktik affiliator yang kebanyakan dilakukan oleh seorang influencer bertentangan dengan fungsi influencer itu sendiri yang seharusnya mengedukasi masyarakat justru menipu masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang didasarkan atas kepustakaan dan data sekunder. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganlisis sendiri dengan memusatka kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori dan pelaksanaan hukum positif. Metode analisis data penelitian ini adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, terkait pertanggungjawaban pidana seorang affiliator dan faktor penyebab affiliator melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya dilakukan dengan penjatuhan sanksi terhadap pelaku selain sebagai sarana mencapai keadilan dan penegakan hukum, mempunyai tujuan akhir yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan sinergi antara apparat penegak hukum dan masyarakat karena tanpa adanya hubungan yang berkesinambungan akan sulit untuk menanggulangi permasalahan tersebut dan permasalahan yang akan terjadi di masa depan.

Published
2022-08-02