Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  • Adela Berliana Nugraha Ilmu Hukum
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: Pelecehan Seksual, Perlindungan Hukum, Korban

Abstract

Abstract. The crime of sexual harassment is a dangerous problem in social life, because it is not only a physical and psychological burden on the victim, the crime of sexual harassment is a problem that also burdens the state. This crime of decency and sexual harassment has reached a very complex stage, disturbing and worrying the community. However, looking at the facts on the ground which show that sexual harassment crimes that occur in Indonesia where the victim is the weakest position are often used as perpetrators in other crimes, therefore the purpose of this study is to find out how the optimal legal protection for victims is by regulation and practice. This study uses a normative juridical research method with the nature of the research using analytical descriptive with secondary data obtained through literature study or documentation study. Then, all data and information were processed using qualitative data analysis. The research approach used is a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that suppressing legal protection for victims of criminal acts of sexual harassment optimally in practice becomes an urgency, given the rise of cases of sexual violence in Indonesia. Optimal law enforcement to protect victims of sexual violence is Article 5 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims, and also entitled to medical assistance, rehabilitation, compensation and restitution.

Abstrak. Tindak pidana kekerasan seksual merupakan suatu persoalan yang sangat serius dalam kehidupan bermasyarakrat, karena selain menjadi beban fisik dan psikis terhadap korban, tindak pidana pelecehan seksual ini merupakan persoalan yang juga membebani negara. Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual ini sudah sampai pada tahap begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat. Namun, melihat fakta lapangan yang menunjukan bahwa kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia yang mana korbannya adalah posisi yang paling lemah sering dijadikan sebagai pelaku dalam tindak pidana lain, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang optimal bagi korban secara regulasi dan praktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis dengan data sekunder diperoleh melalui cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengekan perlindungan hokum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual yang optimal secara praktik menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Penegakan hokum yang optimal melindungi korban kekerasan seksual terdapat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, serta juga berhak mendapatkan sebuah bantuan medis, rehabiltasi, kompensasi dan juga restitusi.

Published
2022-07-23