Penegakan Hukum Pengelolaan Kebun Binatang Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 di Jawa Barat

Authors

  • Keisha Aura Sa'adatun Nissa Herdiansyah ILMU HUKUM
  • Neni Ruhaeni Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.25248

Keywords:

Konservasi, Kebun Binatang, Penegakan Hukum.

Abstract

Abstract. Indonesia, as a megabiodiverse country, bears a constitutional duty to preserve its biological resources through ex-situ conservation institutions such as zoos. Law Number 32 of 2024, amending Law Number 5 of 1990 on the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems, strengthens zoo management regulation and sanctions. Yet incidents such as the 2025-2026 governance crisis at Bandung Zoo and the escape of a leopard from a quarantine cage at Lembang Park and Zoo in August 2025 reveal a persistent gap between legal norms and field practice. This study examines how zoo management and law enforcement are regulated under Law Number 32 of 2024 and implemented at zoos in West Java. Using a normative juridical approach, data were gathered through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, supplemented with verified media reports, and analyzed by comparing legal norms (das sollen) with field reality (das sein). Results show the regulation is normatively comprehensive, covering licensing, cage safety standards, facility maintenance, shared responsibility among government levels and the public, and layered sanctions. However, implementation at both zoos remains suboptimal due to overlapping supervisory authority, vague technical standards, absence of strict liability for corporate managers, and non-operational conservation funding.

Keywords: Conservation, Zoo, Law Enforcement.

 

Abstrak. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga kelestarian sumber daya alam hayati melalui lembaga konservasi ex-situ seperti kebun binatang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem memperkuat pengaturan pengelolaan kebun binatang serta memperberat sanksi. Namun, krisis tata kelola Kebun Binatang Bandung pada 2025-2026 dan lepasnya macan tutul dari kandang karantina Lembang Park and Zoo pada Agustus 2025 menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan. Penelitian ini mengkaji pengaturan pengelolaan kebun binatang dan penegakan hukumnya berdasarkan undang-undang tersebut, serta implementasinya di kebun binatang Jawa Barat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pemberitaan media terverifikasi, dianalisis dengan membandingkan norma hukum (das sollen) dan kenyataan lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pengelolaan kebun binatang secara normatif cukup komprehensif, mencakup kewajiban perizinan, standar sarana kandang, pemeliharaan fasilitas, tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, serta sanksi berlapis. Namun implementasinya di Kebun Binatang Bandung dan Lembang Park and Zoo belum optimal akibat tumpang tindih kewenangan pengawasan, kekaburan standar teknis keamanan, belum dirumuskannya asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi korporasi, serta belum operasionalnya instrumen pendanaan konservasi.

Kata Kunci: Konservasi, Kebun Binatang, Penegakan Hukum.

References

Daftar Pustaka
Andriyani. (2024). Pengelolaan kebun binatang dalam perspektif hukum konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan, 5(2), 147–150.
Conway, W. (1997). The role of zoos in the 21st century1. In International Zoo Yearbook (Vol. 35). https://doi.org/10.1111/j.1748-1090.2003.tb02059.x
Fitriani, H. Y. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan asas strict liability (studi kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 64. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49757
Harefa, S., & Nashir, M. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 36–60. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.4966
Iqbal, D. (2026, February 10). Ketika Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwanya? Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2026/02/10/ketika-kemenhut-cabut-izin-bandung-zoo-bagaimana-nasib-satwanya/
Jovan, R. (2026, February 5). Resmi! izin lembaga konservasi Bandung Zoo dicabut. Antara. https://jabar.antaranews.com/berita/675494/resmi-izin-lembaga-konservasi-bandung-zoo-dicabut
Kusuma, H. S. (2021). Pertanggungjawaban hukum pengelola kebun binatang terhadap kecelakaan pengunjung. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 572–582.
Novita, M. (2025, August 29). Lembang Park & Zoo Tutup Sementara setelah Macan Tutul Lepas. Tempo. https://www.tempo.co/hiburan/lembang-park-zoo-tutup-sementara-setelah-macan-tutul-lepas--2064236
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi., Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 886 (2019).
Prabaningrum, D. R., Al Farizi, H., & Vijaya, A. D. P. (2025). Reformasi Politik Hukum Konservasi Satwa Liar Dilindungi di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2496–2522. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12893
Rahman, A. (2023). Hukum perlindungan satwa liar dan pengelolaan konservasi di Indonesia. Prenadamedia.
Ranawati, N. K. (2025, December 26). Tahun 2025 yang Penuh Gejolak di Bandung Zoo . DetikJabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8277183/tahun-2025-yang-penuh-gejolak-di-bandung-zoo
Samedi. (2021). Konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia: rekomendasi perbaikan Undang-Undang Konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 1–28. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.23
Sembiring, R., & Adzkia, W. (2021). Memberantas kejahatan atas satwa liar: refleksi atas penegakan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 49–72. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.25
Soerjani, M., Ahmad, R., & Munir, R. (2007). Lingkungan: sumber daya alam dan kependudukan dalam pembangunan. Universitas Indonesia Press.
Tlili, S. (2012). Animals in the Qur’an. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139152204
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138 (2024).
Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 41 Tahun 1999  tentang  Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167 (1999).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 (1990).
Wijaya, A., & Nurjanah, S. (2021). Implementasi hukum konservasi satwa liar di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 238–242.
Wijaya, A., & Nurjanah, S. (2024). Evaluasi pengelolaan lembaga konservasi ex-situ di Jawa Barat: Studi kasus Kebun Binatang Bandung dan Lembang Park and Zoo. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 156–178.

Published

2026-08-02