Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Perederadan Barang Pakaian Bekas Impor Menurut UU Penanaman Modal

Authors

  • Adhienda Siti Aisyah Ilmu Hukum
  • Frency Siska

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24833

Keywords:

Tanggung jawab pelaku usaha, Pakaian bekas Impor, penanaman modal

Abstract

Peredaran pakaian bekas impor tanpa izin kepabeanan masih menjadi permasalahan hukum di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan kepabeanan serta berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan iklim penanaman modal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pengaturan hukum terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal serta mengkaji tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai peredaran barang impor ilegal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha yang mengedarkan pakaian bekas impor tanpa izin kepabeanan dapat dimintai tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Penanaman Modal tidak mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab tersebut, prinsip kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi dasar penting dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pakaian Bekas Impor, Penanaman Modal

References

Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Rajagukguk, E. (2000). Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi: Implikasinya bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 11, 1–9.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salim HS, & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Published

2026-08-02