Wanprestasi Dalam Perjanjian Antara Artis Dan Label Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Ghea Yhoubi)

Authors

  • Muhamad Fadli Kusmayadi Hukum
  • Salma Suroyya Yuniyanti Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24803

Keywords:

Wanprestasi, Hukum Perdata, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Abstract. 

Breach of contract in agreements between artists and management companies frequently occurs in Indonesia's entertainment industry, particularly through unilateral termination of contracts before the agreed contractual period expires. Such conduct creates legal disputes concerning the fulfillment of contractual obligations and civil liability arising from non-performance. This study aims to analyze the form of breach of contract committed by an artist against the management company and to examine the artist’s legal liability under Indonesian civil law through the case of Ghea Youbi. The research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical specifications. Data were collected through literature review supported by relevant court decisions and secondary legal materials, then analyzed qualitatively using deductive reasoning. The findings indicate that the unilateral termination of the management agreement before the expiration of the contractual period constitutes a breach of contract under Articles 1238, 1239, and 1243 of the Indonesian Civil Code because the artist failed to perform contractual obligations without valid legal justification. Furthermore, the legal consequence of such breach is civil liability in the form of compensation to the management company, as reflected in Decision Number 912/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel, which declared the artist in breach of contract and ordered payment of material damages. The decision demonstrates the application of the principles of pacta sunt servanda, good faith, and legal certainty in resolving contractual disputes within Indonesia’s entertainment industry.

Abstrak

Wanprestasi dalam perjanjian antara artis dan perusahaan manajemen merupakan salah satu bentuk sengketa kontraktual yang sering terjadi dalam industri hiburan Indonesia, terutama akibat pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pemenuhan prestasi serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyanyi terhadap pihak manajemen serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan hukum perdata melalui studi kasus Ghea Youbi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung oleh analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 912/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian hubungan kerja sama secara sepihak sebelum berakhirnya masa kontrak memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, Pasal 1239, dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena penyanyi tidak memenuhi kewajiban kontraktual tanpa alasan hukum yang sah. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut adalah timbulnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak manajemen sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum perdata, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 912/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel yang menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil. Putusan tersebut menegaskan penerapan asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian antara artis dan perusahaan manajemen.

References

Daftar Pustaka
Grid.ID. (2024). Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Rp4,2 Miliar Ghea Youbi Absen. https://www.grid.id/read/044152611/sidang-perdana-kasus-wanprestasi-rp-42-miliar-ghea-youbi-absen
Harahap, M. Y. (2015). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Jagodangdut.com. (2024). Digugat Rp4,2 Miliar oleh Eks Manajemen, Pedangdut Ghea Youbi Angkat Bicara. https://www.jagodangdut.com/artikel/47350-digugat-rp-42-milliar-oleh-eks-manajemen-pedangdut-ghea-youbi-angkat-bicara
Khairandy, R. (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miru, A. (2020). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nurdin, M. (2020). Analisis Yuridis terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja sama Artis dan Manajemen. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 50(3), 517–536.
Nurrijal, M. A. (2024a). Diduga Memutus Kontrak Secara Sepihak, Ghea Youbi Digugat Rp4,2 Miliar. Detik Sumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7546305/diduga-memutus-kontrak-secara-sepihak-ghea-youbi-digugat-rp-4-2-m
Nurrijal, M. A. (2024b). Ghea Youbi Digugat Manajemen Rp4,2 Miliar karena Putus Kontrak Sepihak. Detik Bali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7546227/ghea-youbi-digugat-manajemen-rp-4-2-miliar-karena-putus-kontrak-sepihak
Putri, A. L. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Artis dalam Kontrak Manajemen Hiburan. Jurnal Hukum Media Justitia, 17(2), 143–159.
Rahman, F. (2022). Wanprestasi sebagai Dasar Pertanggungjawaban Perdata dalam Hukum Kontrak Indonesia. Jurnal Yudisial, 15(3), 401–420.
Salim, H. S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Suara.com. (2024). Digugat Rp4,2 Miliar, Ghea Youbi Melengos Saat Diajak Berunding Soal Pelanggaran Kontrak Kerja. https://www.suara.com/entertainment/2024/09/18/141631/digugat-rp42-miliar-ghea-youbi-melengos-saat-diajak-berunding-soal-pelanggaran-kontrak-kerja
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Wibowo, A., & Kurniawan, D. (2023). Good Faith Principle in Contractual Disputes under Indonesian Civil Code. Sriwijaya Law Review, 7(2), 145–160.

Published

2026-08-02