Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 j.o Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah dan Implementasinya di Pasar Gedebage Kota Bandung.

Authors

  • Riyani Aprilia Septian
  • Neni Ruhaeni Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24729

Abstract

Pengelolaan sampah merupakan segala bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak pertama kali dihasilkan sampai dengan pemrosesan akhir dari sampah. Sampah muncul dari aktivitas hunian warga, lokasi umum, dan tempat usaha seperti pasar tradisional, dengan menghasilkan sampah yang sangat banyak. Fenomena penumpukan sampah di kawasan Pasar Gedebage Kota Bandung yang sangat krusial pada tahun 2025 menunjukanperlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan di kawasan komersial tersebut. Oleh sebab itu diperlukannya pengelolaan sampah dengan baik untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan yang berkelanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan berupa wawancara mendalam dengan pihak pengelola pasar terkait sampah yang dihasilkan oleh kawasan komersial seperti Pasar Gedebage Kota Bandung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai realita penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa instrumen yuridis dalam pengelolaan sampah di Pasar Gedebage Kota Bandung secara regulasi telah tersedia, namun implementasinya belum berjalan secara optimal sehingga dapat melumpuhkan pengelolaan.

References

Kurniawan, S., Masyhuri, A., & Tahir, M. (2025). Model pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular pada kawasan wisata berkelanjutan di Indonesia. Indonesian Journal of Engineering (IJE), 5(2), 142–158. https://doi.org/10.69503/ije.v5i2.1623

Melo, R. H. (2023). Pengelolaan sampah organik di Pasar Raya Pasar Medan Mega Trade Center (MMTC) Di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara . Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18). https://doi.org/10.5281/zenodo.13357442

Mukti, A. (2026, January 4). Sampah dan Bau Tak Sedap di Pasar Gedebage Bandung . DetikJabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8291171/sampah-dan-bau-tak-sedap-di-pasar-gedebage-bandung

Nugraha, A. A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283–298. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8

Nuurmayadi, D., & Hendardi, A. R. (2020). Pengelolaan sampah dengan pendekatan behavior mapping di Pasar Tradisional Kota Tasikmalaya. Jurnal Arsitektur ZONASI, 3(1), 45–52. https://doi.org/10.17509/jaz.v3i1.21737

Pusmiati, P., Nurhidayah, M., Mubarak, T., Diana, Y., & Kelana, A. H. (2025). Hubungan tingkat pengetahuan dengan perilaku pengelolaan sampah di Kampung Yaturaharja Arso x. Science : Jurnal Inovasi Pendidikan Matematika Dan IPA, 5(2), 493–500. https://doi.org/10.51878/science.v5i2.4875

Rafi, P., & Nafa Perkasa, M. (2023). Dampak kerusakan terhadap lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik berdasarkan tinjauan UU No. 18 Tahun 2008. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1420–1425. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.299

Rachman, B. (2025, April 29). Penumpukan Sampah di Pasar Gedebage Diangkut, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Bakal Ambil Langkah Hukum. Citarum Harum Juara. https://citarumharum.jabarprov.go.id/penumpukan-sampah-di-pasar-gedebage-diangkut-pemkot-bandung-dan-pemprov-jabar-bakal-ambil-langkah-hukum/

Sari, C. F., Salsabila, L., Lodan, K. T., & Dompak, T. (2024). Tantangan pertumbuhan sampah melalui tata kelola kota yang kolaboratif di Kota Batam. Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 761–773. https://doi.org/10.14710/dialogue.v6i2.23809

Silfia, R., & Surtikanti, H. K. (2024). Analisis pengelolaan sampah pasar tradisional di Pasar Gegerkalong, Kota Bandung, Indonesia. Journal of Waste and Sustainable Consumption, 1(1), 46–53. https://doi.org/10.61511/jwsc.v1i1.2024.696

Soerjani, M., Ahmad, R., & Munir, R. (2007). Lingkungan : Sumber daya alam dan kependudukan dalam pembangunan. UI Press.

Sriyanti. (2023). Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 1(2), 24–39. https://doi.org/10.55606/jubpi.v1i2.1327

Wicaksono, C. A., Nurasa, H., & Candradewini, C. (2024). Efektivitas program revitalisasi pasar tradisional sarijadi oleh PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 15(2), 95–103. https://doi.org/10.24198/jane.v15i2.48428

Wisma Putra. (2025, July 4). 90 Ton Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage Dibersihkan. DetikJabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7995260/90-ton-tumpukan-sampah-di-pasar-gedebage-dibersihkan

Published

2026-08-01