Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Bahan Alam Mengandung BKO Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24438Abstract
Abstract. The distribution of illegal natural medicines containing Chemical Drug Substances (BKO) remains a significant issue in Indonesia because it endangers public health and violates consumer rights. This study aims to analyze legal protection for consumers against the distribution of illegal natural medcontaining BKO under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to examine the role of the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) in supervising these products. This research employs a normative juridical method with descriptive-analytical specifications. Data were collected through a literature review of laws and regulations, books, scientific journals, and supported by interviews as supplementary data. The findings show that consumer protection is regulated by Law Number 8 of 1999, which provides consumer rights, business actors' obligations, and sanctions for violations. However, implementation remains ineffective due to the continued circulation of illegal natural medicines containing BKO. BPOM conducts supervision through pre-market and post-market monitoring, laboratory testing, public education, product recalls, and law enforcement. Nevertheless, limited resources, broad supervisory responsibilities, and the growth of digital commerce continue to hinder effective enforcement. Therefore, stronger supervision, improved inter-agency coordination, and greater public participation are essential to enhance consumer protection and ensure the safety of natural medicines.
Keywords: Consumer Protection, Natural Medicine, Chemical Drug Substances (BKO), BPOM, Illegal Medicines.
Abstrak. Peredaran obat bahan alam ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran obat bahan alam yang mengandung BKO berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta menganalisis peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan peredaran produk tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang didukung dengan wawancara sebagai data pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi atas pelanggaran. Namun, implementasinya belum optimal karena masih ditemukan peredaran obat bahan alam yang mengandung BKO. BPOM melakukan pengawasan melalui pengawasan pre-market dan post-market, pengujian laboratorium, edukasi kepada masyarakat, penarikan produk, serta penegakan hukum. Pengawasan tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, luasnya cakupan pengawasan, dan meningkatnya perdagangan melalui platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan perlindungan konsumen
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Obat Bahan Alam, Bahan Kimia Obat (BKO), BPOM
References
Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 3(1), 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2020). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8216
Gondokusumo, M., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan).
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Edisi Khusus). Penerbit Peradaban.
Hapsari, D., Prio Agus Santoso, A., Arum Prastyanti, R., Kimangun Sarkoro No, J., Banjarsari, K., & Surakarta, K. (2024). Perlindungan Konsumen Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Surakarta. 153–179. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i1.263
Quintarti, M. A. (2024). Bentuk-bentuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perspektif Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kolaboratif Sains, 3161–3167.
Rengga Arif Rahmat Hidayat, R. I. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT YANG BEREDAR LUAS DIPASARAN. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 247–274.
Sri, R. A. (2024). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Mengawasi Peredaran Obat Tradisonal Yang Mengandung Bahan Kimia Obat. . Jurnal Politik, Sosial, Humaniora, 182–198.
Zakiran, A. H. (2024). Indonesia Consumer Protection Law: responding to the responsibility . Brazilian Journal of Development, 1–20.