Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Otomotif Cacat Tersembunyi Toyota Kijang Innova Reborn Berdasarkan Putusan Nomor 491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24251Keywords:
consumer protection; hidden defect; automotive product; legal certainty; Toyota Kijang Innova Reborn.Abstract
Consumer protection constitutes an essential element in ensuring legal certainty within commercial transactions involving goods and services. In the automotive industry, disputes frequently arise due to allegations of hidden defects that cannot be identified during ordinary inspections before purchase. One prominent case concerns the dispute between consumer Ernald Peter and Toyota regarding the alleged hidden defect in the steering system of the Toyota Kijang Innova Reborn, which was decided in South Jakarta District Court Decision Number 491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. This study aims to analyze the forms of legal protection available to consumers against hidden defects and examine the implications of the court’s decision on legal certainty and consumer rights. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were analyzed descriptively and qualitatively. The results indicate that consumer protection is implemented through preventive measures, including the obligation of business actors to provide accurate information, quality assurance, warranties, and after-sales services, as well as repressive measures through litigation and non-litigation dispute settlement. Nevertheless, consumers continue to face difficulties in proving hidden defects due to unequal access to technical information controlled by manufacturers. Consequently, although the court decision provides procedural legal certainty, substantive protection of consumer rights remains less than optimal.
Perlindungan konsumen merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam industri otomotif, sengketa sering muncul akibat dugaan adanya cacat tersembunyi (hidden defect) yang tidak dapat diketahui pada saat transaksi dilakukan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa antara Ernald Peter dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengenai dugaan cacat tersembunyi pada Toyota Kijang Innova Reborn yang diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk otomotif yang memiliki cacat tersembunyi serta implikasi putusan tersebut terhadap kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen diwujudkan melalui perlindungan preventif berupa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, menjamin mutu produk, menyediakan garansi, dan pelayanan purna jual, serta perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Namun demikian, pembuktian cacat tersembunyi masih menjadi hambatan utama karena ketimpangan penguasaan informasi teknis antara produsen dan konsumen. Akibatnya, meskipun putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum secara prosedural, perlindungan substantif terhadap hak-hak konsumen masih belum optimal.
References
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 491/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Ashshofa, B. (2013). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Heafey, R. J., & Kennedy, D. M. (2014). Product liability: Winning strategies for every stage of litigation. Law Journal Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kristiyanti, C. T. S. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. PT RajaGrafindo Persada.
Muthiah, A. (2018). Hukum perlindungan konsumen: Dimensi hukum positif dan ekonomi syariah. Pustaka Baru Press.
Nasution, A. (2014). Hukum perlindungan konsumen (Suatu pengantar). Diadit Media.
Ohno, T. (1988). Toyota production system: Beyond large-scale production. Productivity Press.
Prodjodikoro, R. W. (1981). Hukum perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu. Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Setiono. (2004). Rule of law (Supremasi hukum). Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Shidarta. (2000). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2008). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif: Teori Gustav Radbruch. Jurnal Legalitas, 4(1).
Putra, A. A. N. N., & Dahana, C. D. (2025). Perlindungan konsumen atas cacat tersembunyi pada barang dalam transaksi elektronik. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 12(9).
Silalahi, A. I., & Priyanto, I. M. D. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait cacat tersembunyi pada produk obat. Kertha Desa, 11(8).
Saly, J. N., & Wijaya, E. (2021). Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap transaksi pembelian barang adanya cacat tersembunyi oleh konsumen (Studi Putusan Nomor Perkara 77/PDT/2018/PT.DKI). Jurnal Hukum Adigama, 4(1).
Wahyudi, I. N. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat cacat produk pada saat produksi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1).
Zakiran, A. H. (2024). Indonesia consumer protection law: Responding to the responsibility of automotive business actors for hidden defective products. Brazilian Journal of Development.
Naura, S., & Supriatna, R. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap SIM swap akibat kebocoran data pribadi pada nomor telepon daur ulang oleh provider Indosat di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1).