Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam SHGB untuk Terwujudnya Kepastian Hukum

Authors

  • Indah Rachmadiny Ilmu Hukum
  • Chica Chairunnisa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24161

Abstract

Abstrak. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) HGB adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dalam praktik, terjadi sengketa tanah HGB yang dimana pihak satu memiliki sertifikat, pihak kedua tidak menguasai tanahnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi para pihak dalam sengketa HGB, selanjutnya untuk mengetahui memahami kepastian hukum dalam sengketa kepemilikan HGB. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan Hukum bagi para pihak, PT Sentul yang memiliki Sertifikat HGB seluas 8 hektar Nomor B 2414 dan 2411 tanpa penguasaan secara fisik yang telah terdaftar pada tahun 1994. Bagi pihak kedua, memiliki bukti berupa dokumen jual beli tanah pada 21 Juni 2009, melakukan pembayaran PBB seluas 800 meter persegi yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng. Dan adanya oper alih garapan dari H. Andi Junaedi kepada pihak kedua. Kepastian hukum diwujudkan melalui jalur non-litigasi dengan pencapaian kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kepastian hukum tersebut diimplementasikan melalui kebijakan pembagian lahan dan konsep green living.

Kata Kunci: HGB, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.

References

Daftar Pustaka
[1] B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. 2024.
[2] M. H. Dr. Isnaini, S.H., M.Hum., Anggreani A. Lubis, S.H., Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Prima. 2023.
[3] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. 2017.
[4] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. 2014.
[5] Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. 2011.
[6] Amiludin & Irawanto, “Evaluasi Keadilan Agraria dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Tangerang,” J. Discret., vol. Vol. 5 No., 2024.
[7] D. Sukmawati, “Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia,” J. Ilmu Huk. Sui Generis, vol. Vol. 2 No., 2022.
[8] G. A. H. & R. F. Gigih S. Pamungkas, “Membedah Kebijakan Pemerintah: Strategi Menuntaskan Konflik Pertanahan Demi Keadilan yang Berkelanjutan,” J. Ilm. Ilmu Pendidik., vol. Vol. 8 No., 2025.
[9] L. J. & Kiki Rizki, Rini Irianti Sundary, Jafar Sidik and Y. Yunithawati, “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum,” vol. Vol. 3 No., 2020.
[10] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[11] Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun), dan Pendaftaran Tanah.
[12] Arthur Daniel P. Sitorus, “Jenis Kepemilikan Hak Atas Tanah IndonesiaRe.” [Online]. Available: https://www.indonesiare.co.id/id/article/jenis-jenis-kepemilikan-hak-atas-tanah
[13] Kompas.com, “Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah.” [Online]. Available: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/24/21395241/konflik-agraria-era-jokowi-kpa-29-warga-tewas-perjuangkan-hak-atas-tanah
[14] KumparanNEWS, “Kronologi Rocky Gerung Beli Tanah yang Kini Jadi Sengketa dengan Sentul City.” [Online]. Available: https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-rocky-gerung-beli-tanah-yang-kini-jadi-sengketa-dengan-sentul-city-1wV6HPq6G5w
[15] Properti Indonesia, “Polemik Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung.” [Online]. Available: https://propertiindonesia.id/post/polemik-sengketa-lahan-sentul-city-vs-rocky-gerung,
[16] SIP Law Firm, “Tatacara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah.” [Online]. Available: https://siplawfirm.id/sertifikat-tanah?lang=id

Published

2026-07-30