Akibat Hukum Pembatalan Akta PKR dan Tanggung Jawab Notaris
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24047Keywords:
Akibat Hukum, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Tanggung Jawab Notaris, Perseroan TerbatasAbstract
Abstract. As investment activities continue to increase, the role of notaries has become increasingly important in the establishment and amendment of Limited Liability Companies (Perseroan Terbatas/PT). However, the nature of a partij deed, which is based solely on formal truth, may be exploited by parties acting in bad faith. This study aims to analyze the legal consequences of the annulment of the Deed of Statement of Shareholders' Resolution (Pernyataan Keputusan Rapat/PKR) and the limits of a notary's liability based on the South Jakarta District Court Decision Number 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, concerning the unilateral reduction of the plaintiff's majority shareholding through a forged Circular Resolution. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively using a deductive approach. The findings indicate that the annulment of the PKR Deed requires the company's legal status to be restored to its original condition (status quo ante), including the restoration of corporate records in the Legal Entity Administration System (Sistem Administrasi Badan Hukum/SABH). A notary's legal liability is limited to formal truth; therefore, liability for document forgery rests entirely with the appearing parties, provided that the notary has complied with the principle of prudence and the applicable legal requirements in performing official duties.
Abstrak. Seiring meningkatnya aktivitas investasi, peran notaris menjadi penting dalam pembentukan dan perubahan Perseroan Terbatas (PT). Namun, karakteristik akta partij yang hanya memuat kebenaran formal berpotensi disalahgunakan oleh penghadap yang beriktikad buruk. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) serta batas tanggung jawab notaris berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel yang berkaitan dengan pengurangan saham mayoritas Penggugat melalui Keputusan Sirkuler palsu. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan Akta PKR mengakibatkan keadaan hukum perseroan harus dipulihkan ke kondisi semula (status quo ante), termasuk pemulihan data pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Tanggung jawab notaris dibatasi pada kebenaran formal, sehingga pemalsuan dokumen menjadi tanggung jawab penghadap sepanjang notaris telah melaksanakan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
References
Adjie, H. (2014). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris yang melakukan pelanggaran jabatan. Refika Aditama.
Agustini, W., & Djaja, B. (2024). Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang cacat hukum. Journal Presumption of Law, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.3852
Fuady, M. (2010). Teori hukum kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas (Cetakan ke-6). Sinar Grafika.
Helena, T., Muskibah, M., & Raffles, R. (2024). Notary's legal responsibility for differences in the contents of the deed and copy of the deed is associated with the principle of prudence. Shautuna, 5(2), 510–522. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.49267
HS, S. (2014). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.
HS, S. (2015). Teknik pembuatan akta satu: Konsep teoretis, kewenangan notaris, dan bentuk akta. Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2007). Teori & metodologi penelitian hukum normatif (Cetakan ke-3). Bayumedia Publishing.
Khairandy, R. (2014). Hukum perseroan terbatas (Cetakan ke-1). FH UII Press.
Kirana, C., Maryano, M., & Akkapin, S. (2024). The concept of liability as legal protection for notaries exercising authority in Indonesia. Journal Evidence of Law, 3(3), 466–471. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.937
Lumban Tobing, G. H. S. (1983). Peraturan jabatan notaris (Cetakan ke-2). Erlangga.
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Ras, A. S. P., & Yunanto. (2024). Pertanggungjawaban pejabat notaris dan penghadap dalam pembuatan akta melawan hukum. Notarius, 17(1), 28–43. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.42049
Sabrina, R., & Musyafah, A. (2024). Pertanggung jawaban notaris dalam kesalahan pembuatan akta. Notarius, 17(2), 731–748. https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.54095
Sakina, N., & Santoso, B. (2024). Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta otentik yang mengandung keterangan palsu. Notarius, 17(3), 2415–2429. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.47166
Tan Thong Kie. (2011). Studi notariat & serba-serbi praktik notaris. Ichtiar Baru van Hoeve.
Wiradiredja, H. S. (2016). Pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 58–72. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel