Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Authors

  • Ahmad viki ariansyah Ilmu hukum
  • Chepi Ali Firman Fakultas Ilmu Hukum. Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24025

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi khusus anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana anak tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai subjek hukum yang hak-hak fundamentalnya wajib dilindungi oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep dasar pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak berinisial D.P.P. di wilayah Kota Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep dasar pertanggungjawaban pidana anak dalam UU SPPA tetap mengacu pada unsur-unsur umum hukum pidana, yaitu adanya perbuatan pidana, unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Namun demikian, penerapannya wajib dilandasi oleh prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Dalam perkara yang diteliti, bentuk pertanggungjawaban berupa pembinaan dalam lembaga dinilai lebih proporsional dibandingkan pidana penjara karena mempertimbangkan masa depan anak dan tujuan rehabilitasi. Kendala-kendala yang ditemukan meliputi pengaruh lingkungan pergaulan yang kuat, sulitnya penerapan diversi pada perkara yang menimbulkan korban, keterbatasan sarana pembinaan dan pengawasan, risiko stigmatisasi sosial terhadap anak, serta belum optimalnya implementasi pendekatan rehabilitatif di lapangan.

 

References

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Arief, Barda Nawawi. (2011). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy): Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Baru. Jakarta: Kencana. Azra, Azyumardi. (1998). Esei-esei Intelektual Muslim & Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Azra, Azyumardi. (1999). Islam Reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Basyir, Ahmad Azhar. (1988). Kontra dan Pro terhadap Asuransi Jiwa dalam Pandangan Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Utama. Busroh, Abu Daud. (1990). Ilme Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Duverger, Maurice. (1961). Teori dan Praktek Tata Negara (Surwijadi, Terj.). Jakarta: Pustaka Rakyat. Glasse, Cyril. (1999). Ensiklopedi Islam (Ringkas) (Ghufron A. Mas’adi, Terj.). Ed. I, Cet. 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo. Gosita, Arif. (2009). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo. Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama. Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Lopa, Baharuddin. (1996). Al-Qur'an dan Hak-hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa. Madjid, Nurcholish (Ed.). (1984). Khasanah Intelektual Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia & Bulan Bintang. Mahrus, Ali. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Malekian, Farhad. (1994). The Concept of Islamic International Criminal Law: A Comparative Study. London: Graham & Trotman/Martinus Nijhoff. Manan, Bagir (Ed.). (1996). Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gema Insani Press. Manan, Bagir., & Magnar, Kuntana. (1987). Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico. Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Oesman, Oetoyo, & Alfian (Ed.). (1992). Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat. Prasetyo, Teguh. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Saleh, Roeslan. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Syarif, Amiroeddin. (1987). Perundang-undangan, Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara. Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Published

2026-07-28