Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24025Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi khusus anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana anak tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai subjek hukum yang hak-hak fundamentalnya wajib dilindungi oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep dasar pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan perkara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak berinisial D.P.P. di wilayah Kota Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep dasar pertanggungjawaban pidana anak dalam UU SPPA tetap mengacu pada unsur-unsur umum hukum pidana, yaitu adanya perbuatan pidana, unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Namun demikian, penerapannya wajib dilandasi oleh prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Dalam perkara yang diteliti, bentuk pertanggungjawaban berupa pembinaan dalam lembaga dinilai lebih proporsional dibandingkan pidana penjara karena mempertimbangkan masa depan anak dan tujuan rehabilitasi. Kendala-kendala yang ditemukan meliputi pengaruh lingkungan pergaulan yang kuat, sulitnya penerapan diversi pada perkara yang menimbulkan korban, keterbatasan sarana pembinaan dan pengawasan, risiko stigmatisasi sosial terhadap anak, serta belum optimalnya implementasi pendekatan rehabilitatif di lapangan.