Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • aden muhammad hanafi ilmu hukum
  • Ahmad Faizal Adha Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.24008

Abstract

Abstract. Sexual violence in higher education institutions is a legal and institutional issue related to unequal power relations between individuals with academic authority and vulnerable parties. This condition requires law enforcement that not only focuses on punishing perpetrators but also ensures victim protection and recovery. This study aims to analyze the implementation of law enforcement against sexual violence in higher education institutions and examine the role of educational institutions in handling, protecting, and recovering victims. This research uses a qualitative method with a descriptive-exploratory approach through documentation and literature studies of legal regulations, institutional policies, academic journals, reports, and relevant sources. Data were analyzed using thematic analysis. The results show that law enforcement against sexual violence in higher education is supported by Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes and Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 55 of 2024. However, challenges remain, including reporting barriers, risks of revictimization, and limited institutional coordination. Higher education institutions play an important role in providing safe reporting mechanisms, victim assistance, academic protection, prevention efforts, and sustainable recovery services.

Keywords: sexual violence; law enforcement; higher education.

Abstrak. Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan hukum dan kelembagaan yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa antara pihak yang memiliki kewenangan akademik dan pihak yang berada dalam posisi rentan. Kondisi tersebut membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta mengkaji peran institusi pendidikan dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-eksploratif melalui studi dokumentasi dan kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, laporan lembaga, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Data dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kekerasan seksual di perguruan tinggi telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya pelaporan, risiko reviktimisasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menyediakan mekanisme pelaporan, pendampingan korban, perlindungan akademik, pencegahan kekerasan, serta pemulihan korban secara berkelanjutan.

Kata kunci: kekerasan seksual; penegakan hukum; perguruan tinggi.

References

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., & Rahayu, E. P. (2024). Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Forum Ilmiah, 21(4), 205–214.
Birla Institute of Management Technology. (2022). Understanding and Identifying ‘Themes’ in Qualitative Case Study Research. South Asian Journal of Business and Management Cases, 11(3), 187–192. https://doi.org/10.1177/22779779221134659
Fitriyanti, E., & Suharyati, H. (2023). Pelecehan Seksual Fisik di Perguruan Tinggi: Tinjauan terhadap Faktor Penyebab, Dampak, dan Strategi Kebijakan sebagai Upaya Pencegahan. Sosio E-Kons, 15(2), 178–195. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v15i2.17531
Ismi, A. L., Jayanuarto, R., Putra, H. S., & Ardinata, M. (2025). Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Tantangan Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 19(1), 102–115.
Murdiana, E., & Vela, A. (2025). Reformasi Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dari Kuhp Ke Keadilan Korban. Jurnal Supremasi, 15(2), 62–82. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi
Naysila, N., & Purwanto, D. (2024). Kebijakan Universitas Muhammadiyah Jember dalam Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(30), 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2042
Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi Implementasi Uu Tpks : Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90–100. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/
Pranggono, T. S. (2025). Peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Swasta. IJPA - The Indonesian Journal of Public Administration, 11(2), 92–101. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/admpublik/iex
Pusdikawati, R., & Jamaludin, A. (2023). Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 150–157. https://doi.org/doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Saragih, O. K., Yanur, M., & Silalahi, J. N. (2023). Sosialisasi dan Edukasi Peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Terhadap Resiliensi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Universitas Palangka Raya. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 510–521. https://doi.org/10.59025/js.v2i4.177
Saripudin, U., Nurlaeli, S., & Fenny Fatriany. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Berdasarkan Uu Tpks. Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyarakatan, 4(2), 65–79. https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.
Wulandari, H. D., Handayani, A., & Jamal, A. (2024). Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk Menangani Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus Universitas Negeri Surabaya). Jurnal Psikologi, 1(3), 1–14. https://doi.org/doi.org/10.47134/pjp.v1i3.2462
Yadav, D. (2022). Criteria for Good Qualitative Research : A Comprehensive Review. The Asia-Pacific Education Researcher, 31(6), 679–689. https://doi.org/10.1007/s40299-021-00619-0
Yusran, S., Setiawati, T., Nursiti, Mokodompit, E., Laxmi, & Akifah. (2023). The Existing Curriculum and Teaching Learning Challenges for Prevention and Handling Sexual Violence in Higher Education. Unnes Journal of Public Health, 12(2), 1–12. https://doi.org/10.15294/ujph.v12i2.65709
Zarkasi, A., & Siregar, E. (2024). Penanganan Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. PAMPAS : Journal Of Criminal Law, 5(3), 325–337.

Published

2026-07-27