Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Tata Ruang oleh PT Eigerindo Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23996Keywords:
Sanksi Pidana, Pelanggaran Tata Ruang, Kawasan Bandung Utara, UU Cipta Kerja.Abstract
Abstract. This study examines the application of criminal sanctions for spatial planning violations committed by PT Eigerindo in the North Bandung Area following the enactment of the Job Creation Law. This area is designated for conservation purposes; however, the construction of Eiger Camp in Zone L-1 contravenes West Java Regional Regulation No. 2 of 2016. The methodology employed is a normative legal approach. The findings indicate that PT Eigerindo has breached Article 61(b) of the Spatial Planning Act by utilising land contrary to the spatial plan and converting a conservation area into a tourist destination, thereby fulfilling the elements of a criminal offence under Article 70 of the Job Creation Act, which carries a penalty of up to three years’ imprisonment and a fine of Rp1 billion. The application of criminal sanctions faces obstacles such as ambiguous legal provisions, reductions in corporate fines, and a shift in paradigm towards administrative sanctions. The study concludes that criminal sanctions remain necessary to serve as a deterrent and to protect the environment..
Keywords: Criminal Sanctions, Spatial Planning Violations, North Bandung Area, Job Creation Law
Abstrak. Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tata ruang oleh PT Eigerindo di Kawasan Bandung Utara pasca UU Cipta Kerja. Kawasan ini memiliki fungsi lindung, namun pembangunan Eiger Camp di zona L-1 melanggar Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan PT Eigerindo melanggar Pasal 61 huruf b UU Penataan Ruang karena memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengubah fungsi kawasan lindung menjadi wisata, sehingga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 70 UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar. Penerapan sanksi pidana menghadapi kendala seperti perubahan norma yang multitafsir, penurunan denda korporasi, dan pergeseran paradigma ke sanksi administratif. Penelitian menyimpulkan sanksi pidana tetap diperlukan untuk efek jera dan perlindungan lingkungan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelanggaran Tata Ruang, Kawasan Bandung Utara, UU Cipta Kerja.
References
Baharudin Alwi. (2020). Analisis Kesesuaian Lahan Pemukiman Pada Kawasan Bandung Utara Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Institut Teknologi Bandung.
Bambang Waluyo. (2014). Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika.
Dinny Mutiah. (2025, Maret 30). Bantah Tudingan Dedi Mulyadi, Pihak Eiger Camp Klaim Hanya Gunakan 2,08 Persen Lahan yang Dikuasai untuk Bangunan Permanen. LIPUTAN 6.
Imamulhadi, I. (2021). ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 119–144.
Ipb, B., Alatas, H., Dwiyanti, F. G., Helmi, A., Qayim, I., Putra, H., Utami, A. D., & Amigunani, Z. W. (2024). Penguatan Tata Ruang Kota dalam Mitigasi Dampak Perubahan Iklim. Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika, 6(3), 1005–1011. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0603.1005-1011
Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana (4 ed.). Alumni.
Nurochman. (2018). Kajian Sistem Hidrologi Akibat Perubahan Tataguna Lahan Di Kawasan Bandung Utara (Studi Kasus Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Teknik Lingkungan, 1(1).
Peter Mahmud Marzuki,. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Soerjono Soekanto. (2009). Penelitian hukum normatif (1 ed.). Rajawali Pers.
Thahir, B. (2023). MEMAHAMI KEBIJAKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI PROVINSI BANTEN. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(1), 102–115. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3133
Tri Andrisman. (2009). Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. unila.