Pemenuhan Hak Pesangon Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja Massal Akibat Penutupan Pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta Tahun 2024 Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23995Keywords:
PHK Massal, Pesangon, Hak Pekerja, Penutupan Pabrik, Pertanggungjawaban PengusahaAbstract
Pemutusan hubungan kerja massal akibat penutupan pabrik menimbulkan persoalan hukum mengenai kualifikasi alasan PHK, besaran hak pekerja, pertanggungjawaban pengusaha, serta akibat hukum apabila hak pekerja tidak dipenuhi. Penelitian ini mengkaji kasus penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta tahun 2024, yang memicu PHK massal terhadap 233 pekerja. Penelitian bertujuan menganalisis kualifikasi yuridis alasan PHK massal tersebut, bentuk pertanggungjawaban pengusaha dalam memenuhi hak pekerja, serta akibat dan upaya hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan simpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan pabrik Purwakarta tidak dapat disamakan dengan penutupan seluruh entitas perseroan, karena yang berhenti adalah fasilitas produksi tertentu dalam rangka restrukturisasi, sementara PT Sepatu Bata Tbk sebagai perseroan tetap beroperasi dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan auditan, perseroan mencatat rugi bersih berturut-turut pada 2021–2023, sehingga kualifikasi yuridis alasan PHK yang paling tepat adalah efisiensi karena kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan pengali minimum 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). Pembayaran perseroan dengan formula 1 kali ketentuan berada di atas minimum tersebut, sehingga pemenuhan hak pekerja telah melampaui standar minimum yang mengikat. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, timbul perselisihan hak yang diselesaikan melalui bipartit, mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
References
Attallah, O., Rahmawati, N., Damayanti, P., Sari, A. M., Zahro, N., Zahra, I. A., Ambarwati, R. A., Faidhah, Y. S., & Permatasari, N. A. (2024). Optimalisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mengatasi Dampak PHK Massal dan Meningkatkan Perlindungan Pekerja. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/mhi.v2i4.955
Devita, S. M., & Ayu, F. W. (2021). Analisis Kasus Putusan Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Jkt.Pst. Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 417–434. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.126
Firmansyah, D. (2024). 233 Karyawan PT Sepatu Bata Kena PHK, Tuntut Pesangon 2 PMTK. detikJabar.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Hayat, W. N. (2024). 233 Karyawan Kena PHK Massal Pabrik Sepatu Bata Tutup. CNBC Indonesia.
Ketenagakerjaan, B. (2021). Buku Saku JKP. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Khakim, A. (2014). Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Khanifa, N. K. (2022). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. LP3M UNSIQ.
Kusuma, R., & Basniwati, A. D. (2022). Hak Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 6(2), 325–332. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.599
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Nasihuddin, A. A., & dkk. (2024). Teori Hukum Pancasila (Cetakan Pertama). CV. Elvaretta Buana.
Prasetyo, W. A. (2024). Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya. Tempo.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice: Revised Edition. Belknap Press of Harvard University Press.
Saputra, A. D. Z. F., & Suraji, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Resesi Ekonomi. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 48–57. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.990
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Soepomo, I. (1999). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Suryamah, A., & dkk. (2021). Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Mengenai Implementasi Pemenuhan Syarat Normatif Pengabulan Permohonan PKPU Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bandung Conference Series: Law Studies.
Sutedi, A. (2014). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.
Tambunan, R. H. (2024). Pemotongan Kompensasi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi (Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 136/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst.).
Tbk., P. T. S. B. (2024a). Keterbukaan Informasi atau Fakta Material PT Sepatu Bata Tbk (Perseroan). PT Sepatu Bata Tbk.
Tbk., P. T. S. B. (2024b). Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan 2023. PT Sepatu Bata Tbk.
Wicaksono, A. (2021). Bayar Utang, Status PKPU Sepatu Bata Dicabut. CNN Indonesia.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Wijayanti, A., & Suhartono, S. (2020). Sengketa Hubungan Industrial (kini dan akan datang). CV. Revka Prima Media.