Keabsahan Perjanjian Fintech dan Akibat Hukumnya Perspektif KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23957Keywords:
Kata Kunci: Fintech, Keabsahan Perjanjian, KUHPerdataAbstract
Abstract. Economic developments supported by advances in information technology have spurred the emergence of various innovations in the financial services sector, one of which is financial technology (fintech) services in the form of buy now pay later (paylater). The presence of this service makes it easier for people to conduct transactions in the marketplace. However, in practice, legal issues still arise, particularly when a sale and purchase transaction is canceled after the financing funds from the fintech provider have been disbursed to the seller. This study uses a normative juridical approach by examining the provisions of laws and regulations, doctrines, and other legal materials related to information technology-based loan agreements, the validity of the agreement, and the legal consequences of transaction cancellation. The results show that a loan agreement through fintech related to a sale and purchase transaction in the marketplace becomes null and void if the principal transaction is canceled. Reviewed based on Article 1320 of the Civil Code, such cancellation causes the objective requirement of the existence of a certain thing to be unfulfilled because the object that formed the basis for the birth of the financing relationship has been removed. Consequently, the agreement loses its object of engagement and is considered null and void, thus giving rise to no rights or obligations for the parties. Therefore, fintech providers have no legal basis to continue imposing installment payment obligations on consumers.
Keywords: Fintech, Validity of Agreements, Civil Code.
Abstrak. Perkembangan ekonomi yang didukung kemajuan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada sektor jasa keuangan, salah satunya layanan financial technology (fintech) berupa buy now pay later (paylater). Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi di marketplace. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan hukum, khususnya ketika transaksi jual beli dibatalkan setelah dana pembiayaan dari penyelenggara fintech telah dicairkan kepada penjual. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta bahan hukum lain yang berkaitan dengan perjanjian pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi, keabsahan perjanjian, dan akibat hukum pembatalan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang melalui fintech yang berkaitan dengan transaksi jual beli di marketplace menjadi batal demi hukum apabila transaksi pokok dibatalkan. Ditinjau berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pembatalan tersebut menyebabkan syarat objektif berupa adanya suatu hal tertentu tidak terpenuhi karena objek yang menjadi dasar lahirnya hubungan pembiayaan telah hapus. Akibatnya, perjanjian kehilangan objek perikatannya dan dianggap tidak pernah ada sejak semula (null and void), sehingga tidak menimbulkan hak maupun kewajiban bagi para pihak. Oleh karena itu, penyelenggara fintech tidak memiliki dasar hukum untuk tetap membebankan kewajiban pembayaran cicilan kepada konsumen.
Kata Kunci: Fintech, Keabsahan Perjanjian, KUHPerdata
References
Amir Ilyas dan Muh. Nursal N.S. Kumpulan Asas Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Dewi Ririn Puspita, dan Diana Wiyanti, “Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol.95, No.100, 2024.
Ditiya Salsabila dan Budi Ispriyarso. “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 2, 2023.
Estu Hardining, “financial technology dampak kebijakan financial technology di indonesia: kebijakan financial technology. Akuntabilitas”, Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, Vol.15, No.1, 2023.
Juliatri Nur Jannah. “Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online (Financial Technology) Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, 2020.
Lintang Cahyani Andira dan Iswi Hariyani. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2020.
Lukmanul Hakim dan Recca Ayu Hapsari. Buku Ajar Financial Technology Law. Indramayu: Penerbit Adab, 2022.
Luluwatun Nazla, Rina Samsiyah Agustina, Alda Amalia, dan Lu'liyatul Mutmainah. “Transaksi Kredit Digital (Shopee Paylater) dalam Perspektif Islam.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 7, No. 1, 2023.
Muhammad Afriza Rifandy dan Novita Mayasari Angelia. “Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 3, 2024.
Renaldy Octavianus Tandiono dan Heru Saputra Lumban Gaol. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Transaksi Jual Beli Online Menggunakan Metode Paylater.” Kertha Patrika, Vol. 47, No. 2, 2025.
Suleman Batubara dan Orinton Purba, “Arbitrase Internasional”, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2013