Perlindungan Hukum Korban Child Grooming di Ruang Siber (Perspektif Viktimologi)
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23892Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Child Grooming, Ruang Siber, ViktimologiAbstract
Abstract. The rapid development of digital communication has increased children's interaction in cyberspace while also creating opportunities for sexual violence, including child grooming. This crime is committed through gradual approaches, manipulation, and the formation of trust toward children for the purpose of sexual exploitation. This article examines the legal protection of child victims of child grooming in cyberspace under Indonesian laws and the efforts to address the crime from a victimological perspective. This research uses a normative juridical method with descriptive-analytical specifications, relying on secondary data obtained from legislation, legal literature, journal articles, and relevant reports. The results show that legal protection for child victims is regulated through the Constitution, the Child Protection Law, the Sexual Violence Crimes Law, and the Electronic Information and Transactions Law. However, the legal framework remains dispersed and has not specifically regulated child grooming from its earliest manipulative stages. Therefore, protection must combine penal and non-penal measures by prioritising victim recovery and preventing repeated victimisation.
Keywords: Legal Protection, Children, Child Grooming, Cyberspace, Victimology.
Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah memperluas interaksi anak di ruang siber, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan seksual seperti child grooming. Kejahatan ini dilakukan melalui pendekatan, manipulasi, dan pembentukan kepercayaan terhadap anak dengan tujuan eksploitasi seksual. Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming di ruang siber berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya penanggulangannya dalam perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan laporan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. Namun, pengaturannya masih tersebar dan belum secara khusus mengatur child grooming sejak tahap awal manipulasi. Oleh karena itu, perlindungan perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan mengutamakan pemulihan korban dan pencegahan viktimisasi berulang.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Child Grooming, Ruang Siber, Viktimologi.
References
Arief, B. N. (2021b). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Gosita, A. (2022). Masalah Perlindungan Anak sebagai Korban Kejahatan. Akademika Pressindo.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. PT. Bina Ilmu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan Penanganan Konten Negatif dan Eksploitasi Anak di Internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022). Data Pengaduan Perlindungan Anak Tahun 2022. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Data Kasus Kekerasan terhadap Anak Tahun 2023. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Putri, K. A. M. A., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Child Grooming Daring dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/j1h10m11
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rufaidah, R. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Penggunaan Media Sosial. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 4(1), 7076–7092. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4366
Susanto, D. (2025). Polda Kalsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Lewat Game Online. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/nusantara/760577/polda-kalsel-ringkus-pelaku-kekerasan-seksual-anak-lewat-game-online
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.
Widodo, W. (2022). Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime). Aswaja Pressindo.
Yulia, R. (2021). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu.