Reformulasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik Melalui Prinsip Negara Demokrasi

Authors

  • Muhammad Yasa Shofiyulloh Ilmu hukum
  • Rusli Kustiaman Iskandar Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23890

Abstract

Abstract. This study is motivated by the fact that the Constitutional Court's authority to adjudicate political party dissolution cases has never been exercised since its establishment, reflecting a gap between legal norms (das sollen) and factual implementation (das sein). This condition is primarily caused by the limitation of applicants' legal standing under Constitutional Court Regulation (PMK) Number 12 of 2008, which grants such authority exclusively to the Government and limits public participation in safeguarding constitutional democracy. This research aims to analyze the Constitutional Court's authority in political party dissolution and examine the urgency of reformulating legal standing from the perspective of participatory democracy. This study employs normative legal research with descriptive-analytical specifications using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the exclusive legal standing arrangement makes the implementation of the Court's constitutional authority entirely dependent on the Government's political will, resulting in ineffective constitutional oversight. Therefore, reformulating legal standing is essential to broaden access to constitutional justice for parties with legitimate constitutional interests while ensuring accountability. The study concludes that revising PMK Number 12 of 2008 is necessary to strengthen democratic governance, uphold the rule of law, and balance constitutional democracy with the protection of human rights.

Keywords: Constitutional Court, Dissolution of Political Parties, Legal Standing, Participatory Democracy.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pembubaran partai politik yang belum pernah digunakan sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan implementasi faktual (das sein) akibat pembatasan legal standing pemohon. Masalah utama dalam penelitian ini adalah monopoli kedudukan hukum oleh Pemerintah dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 yang menumpulkan fungsi pengawasan masyarakat, dengan tujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan tersebut serta mengkaji urgensi reformulasinya melalui perspektif demokrasi partisipatif. Prosedur penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Ringkasan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan legal standing secara sempit menyebabkan efektivitas kewenangan Mahkamah Konstitusi bergantung secara mutlak pada kehendak politik pemerintah, sehingga reformulasi hukum acara pembubaran partai politik mendesak dilakukan guna memperluas akses keadilan konstitusional bagi subjek hukum yang memiliki kepentingan konstitusional secara proporsional dan akuntabel. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa reformulasi legal standing dalam PMK Nomor 12 Tahun 2008 diperlukan untuk mewujudkan mekanisme peradilan yang demokratis dan partisipatif. Saran yang dapat diberikan adalah agar Mahkamah Konstitusi bersama pembentuk undang-undang segera menyempurnakan hukum acara pembubaran partai politik demi menjaga keseimbangan antara perlindungan demokrasi konstitusional (militant democracy), supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik, Legal Standing, Demokrasi Partisipatif.

References

Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2021). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Sinar Grafika.
Barak, A. (2012). Proportionality: Constitutional rights and their limitations. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139035293
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=_dZ247rCydIC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Budiardjo,+M.+(2008).+Dasar-dasar+ilmu+politik+(Edisi+Revisi).+Gramedia+Pustaka+Utama.&ots=-BFCO-T_wf&sig=MU-r9GJrCVnS_y_yJpIGgqLCIqc&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Friedrich, C. J. (1963). Man and his government: An empirical theory of politics. bard digital commons.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Loewenstein, K. (2013). Militant Democracy and Fundamental Rights, I. Volume 31. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/1948164
Mersel, Y. (2006). The dissolution of political parties: The problem of internal democracy. 4(1),. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/icon/moi053
Neumann, S. (1956). Modern political parties: Approaches to comparative politics. The University of Chicago Press. https://books.google.co.id/books/about/Modern_Political_Parties.html?id=xJrZtAEACAAJ&redir_esc=y
Popper, K. R. (1945). The open society and its enemies. GEORGE ROUTLEDGE & SONS, LTD. BROADWAY HOUSE: 68-74 CARTER LANE, E.G. https://antilogicalism.com/wp-content/uploads/2018/04/open-society-1.pdf
Pratiwi, W. (2023). Perluasan legal standing dalam pembubaran partai politik di Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2),. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2883
Samuel Issacharoff. (2007). Fragile democracies. Harvard Law Review, 120, No. 6. https://www.jstor.org/stable/40042620
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. (This editi). British Library Cataloguing-in-Publication Data A catalogue record for this book is available from the British Library. https://eet.pixel-online.org/files/etranslation/original/Schumpeter, Capitalism, Socialism and Democracy.pdf
Siahaan, M. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sinar Grafika.
Soemantri, S. (2006). Prosedur dan sistem perubahan konstitusi. Alumni.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554).
International Covenant on Civil and Political Rights, 999 U.N.T.S. 171 (1966), diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Published

2026-07-22