Perlindungan Hukum Pelaku Usaha atas Penahanan Dana Penjualan Sepihak di TikTok Shop
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23886Keywords:
perlindungan hukum, penahanan dana, penyelengara sistem elektronikAbstract
Abstract. The rapid growth of social commerce in Indonesia has positioned TikTok Shop as one of the fastest-growing digital trade platforms, yet numerous business actors have reported unilateral withholding of their sales proceeds without clear justification. This research aims to analyze the form of legal protection granted to business actors whose sales proceeds are withheld unilaterally by TikTok Shop, and to examine the legal responsibility of TikTok Shop as an Electronic System Operator under Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions. The method used is normative juridical with a descriptive-explanative specification, collecting data through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, which are then analyzed qualitatively. The results show that business actors are entitled to preventive and repressive legal protection, including administrative complaints to the Ministry of Communication and Digital Affairs, lawsuits for tort and breach of contract under the Indonesian Civil Code, and alternative dispute resolution. TikTok Shop is also legally obliged to operate its system reliably, safely, and responsibly, and remains liable when fund withholding is carried out without adequate notice, clear grounds, or a proportionate time limit.
Keywords: legal protection, fund withholding, electronic system operator.
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan social commerce di Indonesia menjadikan TikTok Shop sebagai salah satu platform perdagangan digital dengan pertumbuhan tercepat, namun sejumlah pelaku usaha melaporkan adanya penahanan dana hasil penjualan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha atas penahanan dana hasil penjualan secara sepihak oleh TikTok Shop, serta mengkaji tanggung jawab TikTok Shop sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-eksplanatif, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki hak atas perlindungan hukum preventif dan represif, di antaranya pengaduan administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta penyelesaian sengketa alternatif. TikTok Shop juga secara hukum wajib menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab, serta tetap bertanggung jawab apabila penahanan dana dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, dasar yang jelas, maupun batas waktu yang proporsional.
Kata Kunci: perlindungan hukum, penahanan dana, penyelenggara sistem elektronik.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1).
Chang, W., Baijal, A., Chadha, S., & Hoong, F. W. (2024). e-Conomy SEA 2024. Google, Temasek, Bain & Company.
Darmawan, A. A., Sumiyati, Y., & Abidin, M. I. (2024). Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen di media sosial dan perlindungan hukumnya berdasarkan UU ITE dan UUPK. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1).
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). (2024). Laporan layanan pengaduan konsumen tahun 2023. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of legal research: A descriptive essay on legal research methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2).
Faris. (2025, Maret 14). Saldo penjual di TikTok Shop ditahan dan tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas. Media Konsumen.
Jemadu, L. (2026, Juli 2). DPR siap cecar TikTok yang dituding tahan duit UMKM hingga triliunan rupiah. Suara.com.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurniasari, T. W., & Rahman, A. (2022). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform digital: Marketplace melalui penetapan harga dan penguasaan pasar. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).
Nugroho, A. (2006). E-commerce: Memahami perdagangan modern di dunia maya.
Informatika.
Paul, T. (2025, Februari 14). 132 juta rupiah dana hasil penjualan di TikTok Shop ditahan tanpa alasan yang jelas. Media Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 119.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
We Are Social. (2025). Special report digital 2025: Your ultimate guide to the evolving digital world.