Analisis Yuridis Putusan Hakim Tentang Putusnya Perkawinan Akibat Kurangnya Nafkah dari Suami Dikaitkan dengan Teori Maqashid Syariah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Hari Wibowo Hukum Perdata
  • Jejen Hendar
Keywords: Maqashid Syariah, Perkawinan, Perceraian

Abstract

Abstract. Divorce is a very undesirable situation for any couple but it can happen because of problems caused by the absence of harmony in the household. In Pasuruan, there is a wife who is suing her husband for divorce because the husband does not provide a proper living for his wife, causing disputes within the household which results in a household that is not harmonious. This study aims to determine the dissolution of marriage due to lack of livelihood from the husband and to determine the basis of the judge's consideration in decision no. 1262/Pdt.G/2021/PA.Pas is related to the maqashid sharia theory and Law no. 1 of 1974 concerning marriage.

The research method used in the research is the normative juridical method and the technique of collecting data in the library by using secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials.

The results of the study show that in the Marriage Law there is no mention of the conditions for dissolving a marriage regarding the consequences of lack of a living and in Maqashid Syariah the occurrence of divorce is because it causes a lot of harm in marriage and the judge's consideration in granting a divorce application due to lack of living from the husband at the Religious Court of Pasuruan City on the basis of three things, namely the lack of communication, Islamic legal doctrine, and jurisprudence.

 

Abstrak. Perceraian merupakan suatu keadaan yang sangat tidak diinginkan bagi pasangan manapun namun bisa saja terjadi karena adanya masalah yang ditimbulkan akibat sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Di Pasuruan,terdapat isteri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan suami tidak meberi nafkah dengan layak terhadap istri, sehingga menimbulkan perselisihan didalam rumah tangga yang mengakibatkan rumah tangga yang tidak harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusnya perkawinan akibat kurangnya nafkah dari suami dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan no. 1262/Pdt.G/2021/PA.Pas dikaitkan dengan teori maqashid syariah dan undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu metode Yuridis Normatif dan teknik pengumpulan data secara kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan tidak disebutkan syarat putusnya perkawinan  mengenai akibat kurangnya nafkah dan di dalam Maqashid Syariah terjadinya perceraian dikarenakan banyak menimbulkan kemadharatan dalam pernikahan dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perceraian akibat kurangnya nafkah dari suami di Pengadilan Agama Kota Pasuruan atas dasar tiga hal yaitu kurangnya komunikasi, doktrin hukum islam, dan yurisprudensi.

 

Published
2022-01-26