Pemberian Abolisi oleh Presiden kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Authors

  • Putri Nailah Tsabitha Ilmu Hukum

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23857

Keywords:

Abolisi, Presiden, Korupsi

Abstract

Abstract. Corruption is a very serious crime causes the government to lose money, messes up how the government runs, and makes the public lose trust in the law. One case that many people are talking about is about corruption in importing sugar, involving a man named Thomas Trikasih Lembong and a decision made by the President to forgive his crime. This study looks at why the President decided to forgive him, how this affects fighting corruption, and what the judges considered when making their decision in case number 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. The study uses ideas about how laws are enforced, what corruption crimes are, and how the President has special powers in the law. The results show President’s decision forgive Thomas Lembong followed the rules in Indonesia’s laws because House of Representatives agreed with the decision. People think it’s a controversial choice because it was serious crime like corruption. This make the law less clear, reduce the fear of getting caught, affect fair judging, and make people doubt efforts to stop corruption. The judges decided Thomas Lembong was guilty of corruption because he broke the law, gained benefits, caused the government to lose money, and was involved in illegal sugar import policies.

Abstrak.Korupsi adalah kejahatan serius yang menyebabkan pemerintah kehilangan uang, mempersulit penegakan hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu kasus terkenal adalah impor gula di Kementerian Perdagangan, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, di mana Presiden memberikan amnesti dan kemudian membatalkannya. Studi ini meneliti mengapa Presiden memberikan amnesti, bagaimana hal itu memengaruhi pemberantasan korupsi, dan apa yang dipertimbangkan hakim ketika mengambil keputusan. Studi ini menggunakan gagasan tentang bagaimana hukum ditegakkan, apa yang menjadikan suatu tindakan kriminal, dan kekuasaan khusus Presiden dalam hukum. Studi ini menemukan bahwa pemberian amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong sesuai dengan aturan Konstitusi Indonesia dan undang-undang lama tentang amnesti, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sebagian orang masih tidak setuju karena amnesti tersebut diberikan untuk kejahatan serius seperti korupsi, yang dapat membuat hukum kurang jelas, mengurangi hukuman untuk tindakan buruk, dan merusak kepercayaan dalam pemberantasan korupsi. Hakim memutuskan bahwa Thomas Trikasih Lembong memang melanggar hukum karena ia menguntungkan orang lain, menyebabkan pemerintah kehilangan uang, dan terlibat dalam rencana impor gula yang melanggar aturan. Oleh karena itu, ketika Presiden menggunakan kekuasaannya untuk membatalkan undang-undang atau memberikan amnesti, hal itu harus dilakukan secara terbuka dan hati-hati, dengan aturan yang jelas, untuk memastikan keadilan dan kes fairness tetap terjaga.

References

Abdul Latif. (2024). Hukum Tata Negara Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Ade Mahmud. (2024). Model Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 5(1).

Agustina, D. (2024). Tujuan Pemberian Abolisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 15(2).

Andi Hamzah. (2016). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Handayani, F. (2024). Checks and Balances dalam Hak Prerogatif Presiden. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(2).

Huda, N. (2023). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Latif, A. (2024). Analisis Yuridis Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Jurnal Rechtsvinding.

Mahmud, A. (2020). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Prasetyo, D. (2025). Polemik Pemberian Abolisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Supremasi Hukum.

Rahmawati, L., & Rizqi, R. (2025). Pemberian Abolisi terhadap Terpidana Korupsi. Al-Qisthu: Jurnal Hukum, 23(1).

Rosdyanto, & Romadhan. (2025). Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 14(1).

Soekanto, S. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Yuspar, & Fahmiron. (2025). Abolisi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong. Jurnal Fakta Hukum, 4(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Published

2026-07-17