Pertanggungjawaban dan Upaya Hukum atas Kebocoran Soda Api oleh CV Yasindo
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i2.23847Keywords:
Tanggung jawab perusahaan, Kebocoran soda kaustik, Tindakan hukum, LingkunganAbstract
Abstrak. Kasus kebocoran soda kaustik (NaOH) oleh CV Yasindo Multi Pratama di Kabupaten Bandung Barat telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan menimbulkan isu mengenai tanggung jawab korporasi dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum CV Yasindo Multi Pratama dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak masyarakat yang terdampak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Materi hukum dianalisis secara deskriptif dan analitis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dituntut secara pidana jika unsur-unsur tanggung jawab sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUPPLH terpenuhi. Dari aspek perdata, korban berhak atas kompensasi berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak jika persyaratan hukum terpenuhi. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
Abstract. The soda leak (NaOH) leak case by CV Yasindo Multi Pratama in West Bandung Regency caused losses to the community and raised issues regarding corporate liability and legal remedies that can be taken. This study aims to analyze the form of legal liability of CV Yasindo Multi Pratama and legal remedies that can be taken to protect the rights of the affected community. This study uses a normative juridical method with a legal approach and a case approach. The legal material is analyzed descriptively and analytically based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, and related laws and regulations. The results of the study indicate that corporations can be held criminally liable if the elements of liability as stipulated in the Criminal Code and the UUPPLH are met. From a civil aspect, victims are entitled to compensation based on the principle of strict liability if legal requirements are met. The government also has the authority to enforce the law through administrative sanctions, civil lawsuits, and criminal proceedings to ensure the protection of community rights and encourage corporate compliance with environmental protection provisions.
References
Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
BBC. (2024, Desember 27). Kesaksian para korban tumpahan cairan kimia berbahaya soda api di Bandung Barat – 'Rasanya lebih panas dari air mendidih'. Diambil kembali dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce3lg6ggp73o
I.P Sari, I. Z. (2023). EFEKTIVITAS PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (STUDI KASUS:PT PENGELOLA LIMBAH KUTAI KARTANEGARA). EnviroSan, 18 - 22.
Larasati, G. P. (2024). Penerapan Prinsip Pencemar Membayar terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jurnal Pacta Sunt Servanda, 50.
Muhammad Azis Gaffar, S. N. (2026). Dari Kelalaian Korporasi hingga Hilangnya Nyawa: Tanggung Jawab Pidana dalam Hukum Indonesia. Legal Dialogica, 5.
National Research Council (US) Committee on Toxicology. (1984). Emergency and Continuous Exposure Limits for Selected Airborne Contaminants: Volume 2. Washington, DC: National Academies Press.
Sitti Arkanul Pascahyati Rahim, H. T. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Lex Generalis, 2.
Sumiyati, A. N. (2026). Tanggung Jawab Hukum CV Yasindo atas Tumpahnya NaOH sebagai Limbah B3 pada Saat Pengangkutan di Media Jalan Kabupaten Bandung Barat . Bandung Conference Series: Law Studies, 2.
Tuju, M. T. (2025). Pertanggungjawaban Korporasi atas Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Asas Tanggung Jawab Mutlak,. Lex Crimen, Vol. XIV No. 1, 4.